Hukum Merawat Pacar (Bukan Mahram) yang Sedang Sakit Menurut Islam

8 Maret 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi Merawat orang sakit /PIXABAY/truthseeker08

MALANG TERKINI - Saat kita sedang sakit tentu kita memerlukan bantuan orang lain untuk menjaga dan merawat kita.

Saat kita sakit dan memilih pergi ke dokter, hal ini diperbolehkan dalam islam meskipun bukan mahram.

Menurut beberapa ulama Islam, hubungan petugas kesehatan dan pasien adalah hubungan antara penyedia layanan dan pengguna layanan.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Sholat Subuh, Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Hukum Membacanya

Pasien membutuhkan pengetahuan, keterampilan dan tenaga dokter. Sedangkan dokter akan mendapatkan imbalan atas jasanya.

Sehingga terjadi ijarah antara kedua belah pihak (akad), dimana salah satu pihak menguntungkan barang, tenaga, akal, keterampilan, dan pihak lain memberi imbalan.

Namun bagaimana jika yang merawat adalah bukan seorang ahli dan bukan mahram?

Dilansir Malang Terkini dari berbagai sumber berikut adalah hukum merawat pacar (bukan mahram) yang sedang sakit menurut islam.

Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi baik sepersusuan maupun haram menurut syariat islam karena faktor keturunan.

Baca Juga: Doa Supaya Si Dia Merindukan Anda, Gampang Dipraktekkan Banyak yang Manjur!

Lalu apa hukum merawat laki-laki bukan mahram?

Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz radhiallahu ‘anha berkata,

كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ نَسْقِي وَنُدَاوِي الْجَرْحَى وَنَرُدُّ الْقَتْلَى إِلَى الْمَدِيْنَةِ

Artinya: Kami (para wanita) pernah ikut dalam satu peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tugas kami adalah memberi minum kepada mujahidin, mengobati orang-orang yang luka, dan mengembalikan orang-orang yang terbunuh ke Madinah. (Sahih, HR. al-Bukhari no. 2882, 2883).

Dari hadis tersebut berarti boleh mengobati atau merawat laki-laki bukan mahram, namun jika saat itu tidak ada satu orang pun yang dapat membantu merawatnya dan dalam keadaan darurat.

Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah radhiallahu ‘anha juga pernah bercerita,

غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ سَبْعَ غَزَوَاتٍ، أَخْلُفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ فَأَصْنَعُ لَهُمُ الطَّعَامَ وَأُدَاوِي الْجَرْحَى وَأَقُوْمُ عَلَى الْمَرْضَى

Artinya: Aku pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh peperangan. Aku yang menggantikan mereka untuk menjaga kendaraan/ tunggangan mereka (para mujahidin), aku yang membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang yang luka-luka, serta merawat orang sakit. (Sahih, HR. Muslim no. 1812)

Sama halnya dengan hadis pertama, hadis ini juga menjelaskan bahwa hukum wanita merawat laki-laki yang bukan mahram adalah boleh.

Baca Juga: Tiga Doa Mujarab agar Dikaruniai Anak yang Soleh Soleha Lengkap dengan Artinya

Namun perlu digaris bawahi hukum "Boleh" adalah jika pada saat itu tidak ada orang lain yang dapat merawat laki-laki tersebut, dan tetap menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah.

Demikian hukum merawat pacar yang sedang sakit menurut islam.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler