Bukber Diperbolehkan, Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dalam SE Menag Nomor 4 Tahun 2021

13 April 2021, 10:56 WIB
ilustrasi: Doa sebelum makan. /PIXABAY/FREE-PHOTOS

MALANG TERKINI - 1 Ramadhan 1442 H atau puasa 2021 M telah ditetapkan jatuh pada hari ini, Selasa, 13 April 2021.

Seluruh umat beragama Islam akan melaksanakan ibadah puasa selama 29 atau 30 hari sesuai dengan kalender hijriah.

Masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: 10 Nama Lain Al-Qur'an yang Perlu Anda Ketahui, Lengkap dengan Artinya

Panduan ibadah itu dipaparkan dalam Surat Edaran Nomor SE 4 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat edaran tersebut hanya diperuntukkan bagi daerah yang berada pada zona hijau dan kuning, sehingga untuk zona orange dan merah dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Zona hijau merupakan status yang diberikan pada negara atau daerah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi Covid-19, serta tidak ada pendatang yang terinfeksi terkhusus dari daerah zona merah.

Sedangkan zona kuning adalah status yang diberikan kepada negara atau daerah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa kasus penularan kelompok atau komunitas.

Zona orange dan merah termasuk dalam kategori daerah atau wilayah yang membutuhkan penanganan tinggi Covid-19.

Sehingga kegiatan berkumpul, seperti sholat tarawih maupun kegiatan buka bersama dilarang untuk dilakukan.

Berikut dua belas poin yang terkandung dalam SE Menag Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul FItri 1442 H/2021 M.

1. Umat Islam (kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan) wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

 

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

 

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama atau bukber tetap dilaksanakan, dengan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran.

Paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan harus menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

- Sholat fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf, dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushola. 

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Puasa 2021: Awal Ramadhan 1442 H Telah Diumumkan Kemenag, Tarawih Diperbolehkan

Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

- Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu lima belas menit.

- Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan  protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola sebagaimana pada angka empat (4), wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Seperti melakukan desinfektan secara teratur menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing

6. Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushola seperti sholat tarawih dan witir, tadarus Al-Qquran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung di daerah yang termasuk dalam kategori resiko rendah atau zona kuning dan aman dari penyebaran Covid-19 atau zona hijau wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, infaq dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah.

Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunah.

12. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021 Daging Ayam Melonjak Jadi Rp40.500 per Kg di Kota Malang, Ini Jenis Pangan Lain yang Naik

Itu adalah dua belas poin yang tercakup dalam SE Menag Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul FItri 1442 H/2021 M.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler