MALANG TERKINI - Bulan ramadhan merupakan bulan suci yang telah dirindukan dan dinanti-nanti kedatangannya.
Pada bulan ini ibadah yang wajib dilakukan seluruh umat muslim adalah berpuasa. Namun tak hanya puasa, umat muslim juga dianjurkan menghindari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa.
Saat berpuasa, umat muslim kerap kali mempertanyakan hal-hal yang dianjurkan dan dilarang saat berpuasa.
Seperti berenang, berkumur, cara berwudhu' hingga menggosok gigi atau sikat gigi.
Kita pasti sering bertanya-tanya bagaimana hukum sikat gigi di siang hari saat sedang puasa?
Pada zaman Rosulullah, Ia mencontohkan menggosok gigi menggunakan siwak. Siwak merupakan ranting atau akar dari pohon Arak (Salvadora Persica).
Seperti yang tertera pada hadits Nasa'i, diriwayatkan oleh Aisyah RA mengatakan Rasulullah SAW bersabda, "Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah SWT".
Keberadaan Siwak saat ini sudah mulai langka dan digantikan dengan sikat gigi dan pasta gigi.
Lalu bagaimana hukum bersiwak atau sikat gigi saat puasa?
Para ulama mengatakan bahwa hukum bersiwak atau sikat gigi saat puasa adalah mubah, namun terdapat beberapa ulama yang mengatakan hukumnya adalah makruh.
Baca Juga: Atta Halilintar 'Sindir’ Konten Podcast Deddy Corbuzier Soal Pamer Kekayaan?
Mubah
Hadist riwayat Bukhari, dari Abu Huroiroh radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
Artinya: Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan shalat.
Pada hadits tersebut Rosulullah SAW tidak menyebutkan pengecualian melakukan siwak pada bulan-bula tertentu, seperti pada bulan Ramadhan ini.
Baca Juga: 12 Biodata Pemain Magic Tasbih, Sinetron Ramadhan 2021 Tayang di SCTV
Hadits lain yang diriwayatkan Tirmidzi juga mengukuhkan hukum menggosok saat berpuasa.
رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
Dari para sahabat Nabi, beliau bersabda: Aku telah melihat Nabi SAW beberapa kali melakukan siwak sehingga aku tidak dapat menghitung jumlahnya, padahal saat itu beliau sedang berpuasa. ” (HR Tirmidzi).
Baca Juga: 5 Potret Imut dan Menggemaskan Song Joong Ki Menjadi Dukun Shaman dalam Drakor Vincenzo episode 15
Makruh
Tidak semua ulama sependapat, beberapa mengatakan bahwa menyikat gigi hukumnya adalah makruh dan harus dihindari.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani di Nihayatuz Zain mengatakan bahwa:
“Ada tiga belas hal yang makruh dalam berpuasa. Salah satunya bersiwak setelah dzuhur, “(Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, cetakan Al-Maarif, halaman 195).
Sikat gigi atau bersiwak dianggap makruh karena dikhawatirkan menyebabkan masuknya air kedalam rongga mulut, sehingga dapat membatalkan puasa.
Al-Habib Abdul bin Husein bin Thahir dalam bukunya Is'adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq:
“Bagi orang yang berpuasa, maka makruh bersiwak setelah dzuhur berdasarkan hadits: "Perubahan bau mulut saat puasa lebih harum di sisi Allah di hari kiamat daripada bau minyak misik”(Is'adur Rafiq, cetak Al-Hidayah, halaman 117).
Demikian hukum sikat gigi saat berpuasa. Semoga informasi ini dapat membantu dan memberikan pencerahan kepada kita semua. Wallahu A’lam Bishawab.***