Idul Adha 2021, Simak Isi Surat Edaran Kementerian Agama tentang Aturannya

8 Juli 2021, 14:53 WIB
isi Surat edaran Kementrian Agama tentang perayaan Idul Adha /pixabay/goldbug

MALANG TERKINI - Idul Adha merupakan hari raya umat muslim, selain Idul Fitri. Di tahun ini Idul Adha jatuh pada 19 Juli 2021, di tengah pandemi virus Covid-19.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi untuk PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut Kementerian Agama baru baru ini mengeluarkan dua surat edaran sekaligus tentang perayaan hari raya Idul Adha tahun 2021, agar Idul Adha tahun ini bisa berlangsung sesuai prokes yang berlaku.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Idul Adha 1442/2021 Paling Keren, Semarakkan Kurban di Media Sosial

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021), seperti yang dilansir Malang Terkini dari situs resmi Kemenag.

Kemenag mengeluarkan dua surat edaran untuk mengurangi dan meminimalisir angka penyebaran virus Covid-19. Menurut Kemenag surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan mushola seluruh Indonesia yang kemudian dapat diteruskan ke warga agar tidak terjadi miss komunikasi.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 2021 dengan Menjalankan 13 Amalan Sunnah

Berikut Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

Saat Malam Takbiran

Penyelenggaraan Malam Takbiran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jamaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat dan suhu dibawah 37 celsius
  2. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 -59 tahun
  3. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau mushola dengan status zona resiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
  4. Masjid/mushola yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menerapkan aturan prokes seperti menyediakan hand sanitizier, menjaga jarak dan lain sebagainya.
  5. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jamaah masjid atau mushola dari warga setempat dengan ketentuan maksimal hanya 10 persen dari kapasitas ruangan.
  6. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona merah  penyebaran Covid-19;
  7. Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushola paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat
  8. Jamaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Baca Juga: 21 Link Twibbon Idul Adha 2021 dan Cara Download Secara Gratis di Twibbonize

Saat Sholat Idul Adha

Sholat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

2. Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Dan Berikut ketentuan dalam edaran Menteri Agama kedua No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

Baca Juga: 10 Link Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Bisa Dibagikan Ke WhatsApp, Instagram dan Facebook

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah  yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;

2. Malam Takbiran dan Sholat Hari Raya Idul Adha

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten yang diterapkan PPKM darurat

3. Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban

3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Baca Juga: Sejarah Idul Adha, Pengorbanan dan Kesabaran Nabi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS

1) Penerapan jaga jarak fisik meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.

Baca Juga: Sejarah Idul Adha, Pengorbanan dan Kesabaran Nabi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin dan, meludah.

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Untuk menghindari dampak resiko penularan virus Covid-19.

Demikian isi kedua surat edaran Menteri Agama tentang perayaan dan sholat Idul Adha tahun 2021 yang terdapat di luar dan dalam zona PPKM. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler