Ketentuan Pemotongan Hewan Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

17 Juli 2021, 12:50 WIB
Cara kurban online Hari Raya Idul Adha /pixabay/wiethase/

MALANG TERKINI-Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H akan segera datang, Umat Islam akan memeriahkannya dengan pemotongan dan pembagian hewan kurban seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun di situasi pandemi Covid-19 ini, tentu akan ada ketentuan baru terkait teknis pemotongan hewan kurban terkhususkan pada wilayah yang terkena pemberlakuan PPKM Darurat.

Hal ini dilakukan untuk tetap dapat memeriahkan Hari Raya Idul Adha, tentunya dengan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.

Baca Juga: Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1442 M di Kota Malang Saat PPKM Darurat 2021

Sebagaimana dilansir oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Pemerintah Kota Malang @pemkotmalang yang diunggah pada Jumat 16 Juli 2021, disebutkan bahwa Kementrian Agama telah menerbitkan surat edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban

Pelaksanaan Pemotongan hewan kurban di wilayah PPKM Darurat wajib memenuhi ketentuan :

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotong Hewan Ruminansia (RPH-R)

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penjagaan protokol kesehatan, kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.

Penerapan jaga jarak (physical distancing) dengan pemotongan hewan di area yang luas, melarang kehadiran pihak selain petugas pemotong.

Baca Juga: Hukum Cukur Rambut dan Potong Kuku Sebelum Kurban saat Hari Raya Idul Adha

Menerapkan jarak fisik saat pemotongan hingga selesai, pendistribusian hewan dilakukan oleh petugas.

Petugas wajib menggunakan masker rangkap, lengan panjang dan sarung tangan dan harus membersihkan diri sebelum bertemu keluarga.

Setiap orang yang masuk ke area pemotongan hewan wajib untuk melakukan pengukur suhu tubuh.

Petugas yang menyembelih, pengulitan, pencacahan daging tulang serta jeroan harus dibedakan.

Penyelenggara harus mengedukasi petugas agar tidak menyentuh wajah,  telinga serta harus sering cuci tangan dengan sabun , dan hand sanitizer.

Pemberian dan desinfeksi seluruh alat sebelum dan sesudah digunakan, dan membersihkan area setelah seluruh prosesi dilaksanakan.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Puasa Idul Adha yang Memiliki Banyak Kebaikan

Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika dalam kondisi tertentu petugas harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan desinfeksi terlebih dahulu.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler