MALANG TERKINI - Puasa Tasu'a dan Asyura dilaksanakan setiap tanggal 9 dan 10 Muharram. Keduanya adalah puasa sunnah penting di bulan Muharram.
Rasulullah menyampaikan, berpuasa pada 10 Muharram akan bisa mengampuni dosa-dosa selama satu tahun.
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ؟ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Puasa Sunnah Tasu’a dan Asyura Tanggal 9 dan 10 Muharram
“Puasa ‘Asyura dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun yang lalu,” (HR Muslim).
Pada bulan Muharram, terdapat larangan untuk berperang dan membunuh dimulai sejak zaman dulu. Larangan itu terus berlaku hingga masa Islam, maka dari itu bulan Muharram identik dengan salah satu bulan haram.
Bulan Muharram berasal dari kata haram (حرم) yang artinya suci atau terlarang.
Pada awalnya puasa Asyura saja yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Tetapi karena puasa Asyura identik dengan umat Yahudi, maka Nabi Muhammad menambahkan puasa pada tanggal 9 Muharram,yang disebut puasa Tasu'a.
Selain bulan Muharram, terdapat pula tiga bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt. Bulan-bulan itu yakni bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Rajab.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah lengkap: Lafal Arab, Latin, Terjemahan Disertai Keutamaannya
Barangsiapa yang melakukan amalan-amalan ibadah selama empat bulan haram maka akan dilipatgandakan pahalanya.
Dikutip Malang Terkini dari situs Infaq Dakwah Center, Puasa ‘Asyura bisa dilakukan dengan tiga cara, antara lain:
- Pertama yaitu mengiringi puasa Asyura dengan puasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya. Jadi puasa tiga hari yaitu tanggal 9, 10 dan 11 Muharram. Inilah yang paling sempurna.
- Kedua berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram (puasa Tasu’a dan Asyura), sesuai dengan petunjuk dalam banyak hadits Nabi Muhammad SAW.
- Ketiga berpuasa pada hari ‘Asyura tanggal 10 Muharram saja.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah lengkap: Lafal Arab, Latin, Terjemahan Disertai Keutamaannya
Berpuasa Tasu’a memang disunnahkan untuk dilakukan. Namun terkadang seseorang tidak ingat atau memiliki halangan untuk berpuasa Tasu’a.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah memberikan jawaban terhadap persoalan ini: “Puasa hari ‘Asyura menjadi kafarat (penghapus) dosa selama satu tahun dan tidak dimakruhkan berpuasa pada hari itu saja” (Al-Fatawa Al-Kubra Juz IV; Ikhtiyarat, hlm. 10).
Senada itu, Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj juga menyimpulkan bahwa tidak apa-apa berpuasa pada hari Asyura saja.
Lajnah Daimah, lembaga riset Ilmiyah dan fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah juga menyatakan pembolehan puasa ‘Asyura saja tanpa puasa Tasu’a (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil-Buhuts al-Ilmiyah wal-Ifta' 10/401).
Kesimpulannya yaitu berpuasa pada hari ‘Asyura saja tanpa menambah puasa Tasu’a sehari sebelumnya dibolehkan. Tapi yang lebih utama adalah menambah puasa Tasu’a saat sehari sebelumnya.***