Kwon Mina Ex AOA Tuai Kritik Pedas Karena Merokok di Kamar Hotel

7 September 2021, 17:36 WIB
Merokok di dalam kamar hotel, Kwon Mina ex. AOA dikritik netizen. /Instagram/@kvwoowvvv


MALANG TERKINI – 
Mantan personil grup AOA, Kwon Mina menuai banyak kritikan pedas saat diketahui merokok di area bebas asap rokok.

Pada 6 September 2021, Mina didapati sedang merokok di sebuah kamar hotel bersama pacarnya yang merupakan non selebriti.

Awalnya, melalui akun Instagram miliknya, Kwon Mina mengunggah sebuah foto bersama pacarnya sebagai ucapan selamat ulang tahun kepada sang pacar.

Baca Juga: Jin BTS Dinilai sebagai Member dengan Visual Paling Menonjol oleh Ahli Bedah Plastik Kondang di Korea Selatan

Akan tetapi fokus netizen adalah rokok yang ada di tangannya yang masih dalam keadaan terbakar.

Dari latar belakang yang ditampilkan dalam foto tersebut, Mina diketahui berada di sebuah kamar hotel.

Seorang netizen pun mencoba mencari tahu nama hotel tempat dimana Mina berada dalam foto tersebut, dan dari hasil pencariannya diketahui bahwa Kwon Mina mengambil fotonya di sebuah hotel di Yongsan-gu, Seoul.

Baca Juga: Bintang Emon Sebut Lingkaran Setan, Terduga Pelaku di KPI Pusat Laporkan Balik dengan Dalih UU ITE

Netizen tersebut menunjukkan bahwa semua kamar di hotel yang ditempati Kwon Mina itu adalah kamar bebas rokok. Artinya, tamu hotel hanya diperbolehkan merokok di luar kamar, tempat yang telah ditentukan.

Netizens pun terus menyuarakan kritik keras terhadap Kwon Mina. Berikut adalah beberapa kritikan yang ditujukan pada Kwon Mina.

Kamu bilang kamu berhenti, jadi mengapa kamu merokok lagi?”.

Baca Juga: Berusia 13 Tahun, Trainee P-NATION Jadi Topik Hangat Netizen Korea

Bagaimana jika orang-orang seperti kamu membakar hotel?”.

Tolong jelaskan mengapa kamu merokok di area bebas rokok”.

Saya pikir hotel ini hanya mengizinkan merokok di gerai di lantai 1; mereka memiliki ruang merokok juga?”.

Ditengah badai kritik, Mina memutuskan menghapus foto kontroversial itu dan hanya menyisakan satu batang rokok yang belum dibakar.

Baca Juga: 5 Member Boyband Korea ENHYPEN Dinyatakan Positif Covid-19, Agensi Berikan Pernyataan Ini

Seorang netizen pun menelepon hotel untuk mengajukan keluhan dan melaporkan kasus tersebut dengan mengirimkan foto-foto bukti melalui email hotel tersebut.

Atas laporan itu, pihak hotel meminta maaf atas kurangnya manajemen dan juga berterima kasih kepada netizen atas laporannya.

Menurut undang-undang Korea, merokok di dalam ruangan dikenai denda 100.000 won atau setara dengan Rp1 juta lebih karena melanggar Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kbizoom

Tags

Terkini

Terpopuler