Sejarah Nikah Mut'ah Menurut Buya Syakur Yasin

24 September 2021, 15:42 WIB
Buya Syakur Yasin terangkan sejarah nikah Mut'ah yang hanya diberlakukan pada tentara di zaman Rasulullah untuk menghindari kejahatan seksual. /Pixabay/Tú Anh

MALANG TERKINI – Buya Syakur Yasin terangkan sejarah nikah Mut'ah di zaman Rasulullah Saw.

Nikah Mut'ah sendiri adalah jenis perkawinan yang ditentukan berdasarkan jangka waktu tertentu.

Buya Syakur Yasin mengatakan bahwa di zaman Rasulullah Saw, nikah Mut'ah pernah dibolehkan.

Baca Juga: Ustadz Subki Sebut Rahasia Lesti Kejora Hamil dan Nikah Siri Hanya Jualan Mumpung Masih Naik Daun

Namun pembiaran dalam sejarah nikah Mut'ah ini memiliki alasan yang mendasar sebagai alasan diperbolehkannya.

Dalam sejarah nikah mut'ah, Rasulullah Saw membiarkan hal tersebut hanya berlaku untuk tentara-tentaranya.

Penjelasan terkait sejarah nikah mut'ah ini diterangkan sebagaimana diunggah dalam Youtube KH Buya Syakur Yasin MA.  

Baca Juga: Tujuh Alasan dibalik Kata ‘Nikah, Yuk!’

Pada zaman Rasulullah Saw, tentara bersifat relawan dan bukanlah tentara reguler seperti sekarang ini.

Ketika tentara tersebut berangkat dari Madinah ke Mesir, jumlahnya 1000 orang. Dari Mesir ke Libya 40.000, dan dari Libya ke Tunisia 100.000.

“Itu artinya mobilisasinya di tengah  jalan, semakin banyak  , semakin banyak begitu karena sambil berdakwah,” kata Buya Syakur Yasin.

Baca Juga: Arti dari Mimpi Gigi Copot Menurut Buya Yahya: Tergantung Siapa yang Menafsirkan

Selain itu, perang juga menjanjikan Ghanimah (harta hasil perang). Maka zaman perang juga memiliki motif bisnis.

Sementara zaman dahulu, tentara idak dilengkapi dengan sokongan logistik sehingga menetap sementara dan bercocok tanam.

Sementara laki-laki meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama juga akan menjadi masalah yang berbeda.

Baca Juga: Kata Gus Baha: Cara Menyelesaikan Masalah, Hanya Butuh Ini

Untuk itulah masa tersebut Rasulullah membolehkan nikah Mut'ah bagi para tentaranya untuk menghindari perzinahan atau kejahatan seksual.

Namun dalam perjalanannya, banyak yang kemudian menggunakan nikah Mut'ah sebagai pemuas kesenangan saja.

Orang-orang kaya yang tidak tergolong sebagai tentara ikut serta dalam menggunakan nikah Mut'ah.

Baca Juga: Komentari Gus Baha, Deddy Corbuzier: Kyai Desa yang Berwawasan Internasional

Akhirnya ketentuan tersebut dicabut karena membawa mudharat bagi kehidupan umat.

Namun Buya Syakur Yasin sendiri menyebut masih ada salah satu madzhab dalam islam yang menerapkan nikah Mut'ah ini. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube KH Buya Syakur Yasin MA

Tags

Terkini

Terpopuler