Akhirnya Indra Kenz Si Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya

8 Februari 2022, 10:53 WIB
Indra Kenz si Crazy Rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban affiliator Binomo pada Polda Metro Jaya. /Instagram/@indrakenz/

 

MALANG TERKINI – Indra Kenz si Crazy Rich ini akhirnya melaporkan Maru Nazara, korban aplikasi trading Binomo ke Polda Metro Jaya. 

Indra Kenz atau Indra Kesuma melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baiknya melalui salah satu video yang diunggah di YouTube.

Disini Indra Kenz dalam unggahan YouTube dimana Maru Nazara menyebut namanya sebagai salah satu yang menipu korban aplikasi trading Binomo.

Baca Juga: Biodata dan Profil Indra Kenz, Trader Sekaligus Seleb TikTok Sukses yang Kini Dijuluki Crazy Rich Medan

Indra Kenz disebut-sebut sebagai salah satu orang yang menyebabkan para korban aplikasi trading Binomo ini mengalami kerugian besar. 

Seperti dikutip Malang Terkini dari PMJNEWS, 8 Februari 2022 bahwa laporan Indra Kenz telah diterima oleh Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengiyakan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Hukum Mengajak Anak Kecil Bermain, Sesuai Sunnah Nabi Muhammad

"Iya dilaporkan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (7/2/2022). 

Laporan terhadap Maru Nazara ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan ini masih terkait dengan unggahan video di saluran YouTube Panggung Inspirasi Official.

Maru Nazara merupakan salah satu korban dari penipuan affiliator Binomo dimana kerugiannya sebesar 540 Juta.

Baca Juga: Rans Entertainment Resmi Investasi di Noice, Aplikasi Audio Karya Anak Bangsa

Dalam unggahan video tersebut Maru Nazaya menceritakan semua penipuan affiliator yang pura-pura sukses dalam Trading untuk menarik lebih banyak investor. 

Maru Nazara juga menguraikan bagaimana affiliator Binomo dianggap telah menjerumuskan para korban yang ditipunya.

Maru Nazara mengatakan bahwa korban-korban affiliator Binomo ini sangat stress, kehidupannya hancur, terjadi perceraian hingga ada yang melakukan bunuh diri.

Dia mengajak para korban affiliator Binomo untuk Bersatu melaporkan affiliator Binomo ini agar tidak jatuh korban tambah banyak lagi.

Baca Juga: Gadis Siak Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit, Korban Dibunuh dan Diperkosa

Maru Nazara juga meminta mengembalikan 70% dari hasil kerugian semua korban karena dia meyakini bahwa semua total kerugian tersebut diterima oleh affiliator.

Maru Nazara mengajak para korban untuk menempuh jalur hukum dan meminta keadilan kepada Pemerintah.

Dalam kasus ini kita mendengar kata affiliator yang mungkin saja ada beberapa yang mendengarnya saat viral di sosial media. 

Affiliator bila diambil dari berbagai sumber dapat dirangkum bahwa artinya adalah orang yang bertugas mempromosikan sebuah bisnis.

Baca Juga: Ponsel Rizky Billar dan Indra Kenz Hilang di Acara Ulang Tahun Atta Halilintar

Bisnis yang dipromosikan adalah bisnis digital dengan menggunakan link atau sosial media, selain itu juga melakukan endorsement dalam keuntungan trading di dunia maya.

Baru-baru ini beberapa orang mengaku mengalami kerugian saat mereka mencoba bisnis binary option dan kata affiliator ini ada di dalamnya.

Binary option bergerak di bidang trading secara online yang mengharuskan orang-orang yang mengikutinya untuk memprediksi harga dari satu aset itu akan naik atau turun.

Dalam kasus Indra Kenz merasa dirugikan karena namanya disebut-sebut oleh Maru Nazara dalam unggahan video tersebut yang dianggap mencemarkan nama baiknya sehingga ia memutuskan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler