NFT Adalah Aset Digital yang Bisa Diperjualbelikan dan Tidak Dapat Dipertukarkan

5 Maret 2022, 11:49 WIB
NFT atau Non-Fubgible Token adalah aset digital berbasis blockchain yang bisa dikoleksi atau diperjualbelikan dan tidak dapat dipertukarkan. //Freepik/

MALANG TERKINI - Akronim NFT adalah kependekatan dari Non-Fungible Token yang berarti token yang tidak dapat dipertukarkan.

NFT merupakan jenis token atau aset digital berbasis blockchain yang bersifat unik dan dapat dikoleksi maupun diperjualbelikan.

NFT berbeda dengan bitcoin/cryptocurrency yakni mata uang digital yang dapat dipertukarkan (fungible token).

Baca Juga: 4 Cara Agar NFT Milikmu Cepat Terjual, Simak Langkah-langkahnya

Dengan memanfaatkan platform blockchain yang bersifat immutable dan trustable, NFT menjamin keamaan aset yang dimiliki seseorang, baik fisik maupun digital.

Setiap karya fisik seperti lukisan, barang koleksi, dll, bisa dicatatkan dalam bentuk aset digital NFT.

Hal tersebut menambah nilai berupa pencatatan karya yang lebih permanen untuk menjamin originalitasnya.

Baca Juga: Link Download PDF Keppres Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Dengan kata lain, NFT itu semacam sertifikat keaslian untuk sebuah karya yang dimiliki seseorang.

Setiap NFT harus memiliki pemilik yang menjadi catatan publik sehingga mudah bagi siapa saja untuk memverifikasinya.

Catatan kepemilikan barang digital disimpan di server yang dikendalikan institusi dengan peraturan yang harus diikuti pemiliknya.

NFT hanya boleh memiliki satu pemilik resmi pada waktu yang sama dan diamankan oleh blockchain Ethereum.

Baca Juga: Apa Arti Kata Salty, Clingy, Which is, IDK, IDC, Sugar daddy, WBK? Ini Kamus Bahasa Jaksel

Orang lain tidak dapat memodifikasi catatan kepemilikan atau menyalin/menempel NFT baru menjadi ada.

Ketika seseorang mengunggah sesuatu menjadi token NFT, maka aset tersebut tidak dapat dihilangkan dari Distributed Ledger.

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam mengunggah, jangan sampai dokumen penting yang kita miliki berpotensi menjadi obyek penyalahgunaan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Unpad Telkom University

Tags

Terkini

Terpopuler