Cara Mudah untuk Ekspor Ikan Cupang ke Luar Negeri

11 November 2020, 09:30 WIB
Cupang /Pixabay/lmstevendesign

MALANG TERKINI – Ikan cupang saat ini makin digandrungi oleh kolektor ikan hias dunia. Indonesia telah menjadi negara pengekspor ikan cupang. Lantas bagaimana cara bisa ekspor ikan cupang?

Memeihara ikan cupang kini tidak lagi menjadi hobi, namun juga bisa menjadi ladang bisnis dengan nilai uang yang sangat menggiurkan.

Ikan cupang hias telah menjadi komunidi ekspor dengan harga yang cukup tinggi di pasaran dunia, terutama jenis-jenis ikan cupang yang langka.

Baca Juga: 6 Jenis Ikan Cupang yang Diburu Kolektor Dunia, Harganya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Beberapa jenis ikan cupang dari Indonesia yang menjadi buruan para kolektor dunia diantaranya adalah Ikan cupang Fancy, Ikan cupang Giant, Ikan cupang Double Tail, Ikan cupang Slayer, Ikan cupang Snakehead, dan beberapa yang lainnya.

Ikan yang habitat aslinya di sawah dan kali ini memilki beberapa keunikan dari setiap jenisnya. Mulai dari warna sisik, corak sirip hingga bentuk ekor dan siripnya.

Tidak hanya dari bentuk, ikan cupang juga digemari lantaran pergerakan di air yang cukup enak dipandang. Liukan tubuh serta agresifnya dia saat berenang membuat ekor dan siripnya yang indah tersebut tampil dengan sempuran. Hal tersebut yang memanjakan mata para kolektor atau pemeliharanya.

Oleh karenanya, ikan cupang semakin banyak digandrungi oleh pasar luar negeri. Namun untuk menjadi eksportir ikan cupang perlu beberapa hal yang mesti dipersiapkan, salah satunya perihal dokumen-dokumen yang wajib dimiliki.

Berikut adalah hal-hal yang harus dipersiapkan bagi yang ingin melakukan ekspor ikan cupang ke luar negeri seperti yang dikutip MalangTerkini.com dari laman Mister Exportir.

Baca Juga: Catat! Inilah Cara yang Tepat dalam Memberi Makan Ikan Cupang

Dokumen Perusahaan

Tidak hanya untuk urusan ekspor ikan cupang sebenarnya, dokumen-dokumen perusahaan memang wajib dimiliki oleh siapapun yang sedang ingin berbisnis.

Dokumen perusahaan yang harus dimiliki sebelum melakukan ekspor ikan cupang diantaranya adalah NPWP, SIUP, NIB, Akta Pendirian dan lain sebagainya.

Invoice dan Packing List

Invouce ini juga bagian yang wajar atau harus juga di setiap transaksi, baik ekspor ataupun ternsaksi domenstik. Invoice yang juga disebut faktur tagihan dini diperlukan sebagai dasar penilaian Bea keluar (Jika ada) atau sebagai dasar penghitungan trade balance bagi negara kita.

Sementara itu, Packing List ini selain diperlukan untuk mengetahui barang-barang apa saja yang sedang dikirim, fungsi packing list ini adalah untuk menghindari barang selundupan.

Baca Juga: Pakan Alami Terbaik untuk Ikan Cupang

Surat Rekomendasi Kementrian Pertanian

Eksportir diharuskan memiliki surat rekomendasi yang bisa didapatkan melalui permohonan ke Ditjen PKH Kementrian Pertanian melalui aplikasi yang bernama Simrek.

Health Certificate

Selepas mendapatkan surat rekomendasi dari Kementrian Pertanian, eksportir wajib melanjutkan perizinan ke Balai Besar Karantina khusus ikan.

Ikan yang akan dikirim ke luar negeri akan di karantina terlebih dahulu kurang lebih 1x24 jam guna diperiksa kesehatannya. Hal itu diperlukan guna memastikan ikan yang sedang dikirim ke luar negari terhindar dari penyakit.

Setelah lolos dari karantina ini, eksportir akan mendapatkan sertifikan kesehatan atau Health Certificate dari Balai karantina.

Baca Juga: Cara Mudah Memelihara Ikan Cupang Hias, Pemula Wajib Tahu!

Di atas adalah empat dokumen yang harus didiapkan sembelum melakukan ekspor ikan cupang ke luar negeri.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: MISTER EXPORTIR

Tags

Terkini

Terpopuler