MALANG TERKINI - Ghibah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah membicarakan keburukan atau aib orang lain. Di dalam agama Islam disampaikan bahwa ghibah termasuk perbuatan dosa besar.
Orang yang membicarakan keburukan orang lain akan dianggap sebagai orang zalim. Meski keburukan yang dibicarakan itu benar adanya.
Namun tidak semua Ghibah dilarang ada sekitar 6 Ghibah yang diperbolehkan menurut padangan ulama, berikut paparannya.
Baca Juga: Jika Ada Ormas Islam Tidak Sesuai Prinsip MUI, Wapres: Sebaiknya Naik Kendaraan Lain Saja
Dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 12 disebutkan bahwasannya ghibah pada saudara seiman sama artinya dengan memakan bangkai saudara tersebut.
Sebagaimana MalangTerkini.com dikutip dari Bagikan Berita pada Sabtu, 5 Desember 2020 dalam artikel "6 Gibah yang Diperbolehkan Menurut Ulama, Nomor 4 Paling Bermanfaat" berikut ini penjelasannya.
Ditinjau dari sudut pandang dosa, boleh jadi hal ini menunjukkan besarnya dosa ghibah. Dari sudut pandang kemanusiaan, tentu perilaku (memakan bangkai) tersebut sangatlah menjijikkan dan tidak normal.
Meski begitu, para ulama sepakat bahwa ada enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain. Berikut enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain menurut Buku Bedah Masalah Karya Ust Aam Amiruddin:
1. Membicarakan orang yang akan berbuat zalim (kepada kita) kepada orang yang dianggap mampu menangani masalah tersebut.