Ternyata ada Ghibah yang Diperbolehkan Lho! Nomor 4 Paling Bermanfaat

- 5 Desember 2020, 09:14 WIB
whisper
whisper /PIXABAY/OLICHEL

MALANG TERKINI - Ghibah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah membicarakan keburukan atau aib orang lain. Di dalam agama Islam disampaikan bahwa ghibah termasuk perbuatan dosa besar.

Orang yang membicarakan keburukan orang lain akan dianggap sebagai orang zalim. Meski keburukan yang dibicarakan itu benar adanya.

Namun tidak semua Ghibah dilarang ada sekitar 6 Ghibah yang diperbolehkan menurut padangan ulama, berikut paparannya.

Baca Juga: Jika Ada Ormas Islam Tidak Sesuai Prinsip MUI, Wapres: Sebaiknya Naik Kendaraan Lain Saja

Dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 12 disebutkan bahwasannya ghibah pada saudara seiman sama artinya dengan memakan bangkai saudara tersebut.

Sebagaimana MalangTerkini.com dikutip dari Bagikan Berita pada Sabtu, 5 Desember 2020 dalam artikel "6 Gibah yang Diperbolehkan Menurut Ulama, Nomor 4 Paling Bermanfaat" berikut ini penjelasannya.

Ditinjau dari sudut pandang dosa, boleh jadi hal ini menunjukkan besarnya dosa ghibah. Dari sudut pandang kemanusiaan, tentu perilaku (memakan bangkai) tersebut sangatlah menjijikkan dan tidak normal.

Meski begitu, para ulama sepakat bahwa ada enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain. Berikut enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain menurut Buku Bedah Masalah Karya Ust Aam Amiruddin:

1. Membicarakan orang yang akan berbuat zalim (kepada kita) kepada orang yang dianggap mampu menangani masalah tersebut.

2. Membicarakan orang yang berbuat munkar kepada orang yang kita mintai bantuan untuk mengubah kemungkaran tersebut.

3. Membicarakan orang untuk dimintakan fatwa (mengenai orang tersebut).

4. Membicarakan orang untuk dijadikan cermin dalam kehidupan sehari-hari tanpa perlu menyebutkan nama orang yang bersangkutan (jika memang tidak diperlukan).

Baca Juga: Kutip Hadist Nabi Muhammad, Joe Bidden : Islam Akan Diperlakukan Sebagaimana Mestinya

5. Mengumumkan atau menerangkan kefasikan seperti pemakaian narkoba yang oleh pecandunya hal tersebut begitu dibangga-banggakan.

6. Mengetahui identitas orang yang diperlukan karena tidak cukup hanya dengan mengenal namanya saja.

Jika kita mendapati siapapun yang sedang ber-ghibah, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan menasehati secara baik-baik agar orang yang bersangkutan menghentikan perbuatannya.

Jika tidak juga berhenti atau memang kita tidak mampu menghentikannya, maka sekurang-kurangnya hindarilah pembicaraan tersebut.

Hal ini merujuk pada dalil umum yang disebutkan dalam hadis berikut, “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya.

"jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (H.R. Muslim). ***(Ahmad Taofik/Bagikan Berita)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Bagikan Berita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x