Hukum Merawat Pacar (Bukan Mahram) yang Sedang Sakit Menurut Islam

- 8 Maret 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi Merawat orang sakit
Ilustrasi Merawat orang sakit /PIXABAY/truthseeker08

MALANG TERKINI - Saat kita sedang sakit tentu kita memerlukan bantuan orang lain untuk menjaga dan merawat kita.

Saat kita sakit dan memilih pergi ke dokter, hal ini diperbolehkan dalam islam meskipun bukan mahram.

Menurut beberapa ulama Islam, hubungan petugas kesehatan dan pasien adalah hubungan antara penyedia layanan dan pengguna layanan.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Sholat Subuh, Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Hukum Membacanya

Pasien membutuhkan pengetahuan, keterampilan dan tenaga dokter. Sedangkan dokter akan mendapatkan imbalan atas jasanya.

Sehingga terjadi ijarah antara kedua belah pihak (akad), dimana salah satu pihak menguntungkan barang, tenaga, akal, keterampilan, dan pihak lain memberi imbalan.

Namun bagaimana jika yang merawat adalah bukan seorang ahli dan bukan mahram?

Dilansir Malang Terkini dari berbagai sumber berikut adalah hukum merawat pacar (bukan mahram) yang sedang sakit menurut islam.

Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi baik sepersusuan maupun haram menurut syariat islam karena faktor keturunan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x