Ternyata Adegan Alya Ini yang Membuat Sinetron Buku Harian Seorang Istri Kena Teguran dari KPI

- 26 Maret 2021, 16:11 WIB
Bocoran BHSI Alya hamil
Bocoran BHSI Alya hamil /Youtube @SCTV/

MALANG TERKINI – Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV mendapatkan teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap mengabaikan ketentuan P3SPS.

Program sinetron tersebut dinilai telah melakukan pengabaian dan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, dan surat tersebut telah dilayangkan ke pihak SCTV pada 19 Maret 2021.

Adegan yang dianggap melanggar P3SPS ditemukan pada sinetron Buku Harian Seorang Istri tanggal 10 Maret 2021 pukul 19.25. Di mana dalam episode tersebut terdapat sebuah monolog Alya (Hana Saraswati) yang membicarakan tentang alat tes kehamilan.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri Ditegur KPI Kedua Kalinya, Ada Masalah Apa?

Suara batin hati tersebut dianggap tak layak tayang karena mengandung unsur hubungan badan di luar nikah. Berikut adalah bunyi dari monolog yang dimaksud.

 “..test pack udah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak. Tapi gimana kalau aku hamil, apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa. Kenapa aku harus sebingung ini. Harusnya aku seneng kalau aku hamil bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku. Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana ngga akan keberatan karena Nana merasa sangat berhutang budi sama aku dan Nana pasti ngga akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana, walaupun aku harus mengandung darah daging dari perempuan iblis itu, perempuan yang sudah membikin mas Pras meninggal..”

Selain adegan monolog Alya, KPI juga melakukan teguran dalam adegan lain yang dianggap melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut adalah sebuah adegan perkelahian yang menunjukkan aksi saling pukul dan tendang.

Adegan perkelahian tersebut ditemukan pada episode yang tayang tanggal 4 dan 8 Maret 2021, selebihnya adegan dengan unsur yang sama ditemukan pada hampir setiap episode yang tayang.

KPI menilai adegan perkelahian yang ditayangkan tidak pantas untuk ditayangkan di klasifikasi R (13+).

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah