Hukum Sikat Gigi dan Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa Ramadhan

- 15 April 2021, 21:37 WIB
Waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puasa. Berikut waktu yang tepat bagi umat muslim untuk sikat gigi saat puasa Ramadan.
Waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puasa. Berikut waktu yang tepat bagi umat muslim untuk sikat gigi saat puasa Ramadan. /PIXABAY/Bruno

MALANG TERKINI - Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, penuh ampunan dengan berbagai keutamaan dan pahala yang berlipat-lipat.

Namun ada beberapa hal yang masih sering kita pertanyakan hukumnya, apakah boleh, makruh, atau malah dapat membatalkan puasa.

Kita pasti sering bertanya-tanya bagaimana hukum sikat gigi menggunakan pasta gigi di siang hari saat sedang puasa?

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Bolehkah?

Para ulama mengatakan bahwa hukum bersiwak atau sikat gigi saat puasa adalah mubah, namun terdapat beberapa ulama yang mengatakan hukumnya adalah makruh.

Hadits riwayat Tirmidzi juga mengukuhkan hukum menggosok saat berpuasa.

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

Dari para sahabat Nabi, beliau bersabda: Aku telah melihat Nabi SAW beberapa kali melakukan siwak sehingga aku tidak dapat menghitung jumlahnya, padahal saat itu beliau sedang berpuasa. ” (HR Tirmidzi).

Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa hukum bersiwak atau sikat gigi saat puasa adalah mubah (boleh).

Baca Juga: Download PDF Bacaan Bilal Sholat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Wirid

Lalu bagaimana jika sikat gigi menggunakan pasta gigi apakah boleh?

Dilansir Malang Terkini dari Azislam, berikut adalah hukum sikat gigi  menggunakan pasta gigi saat puasa ramadhan.

Hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa masih menjadi perdebatan para ulama. Karena jika kita tidak hati-hati bisa saja ada air yang masuk kedalam rongga mulut.

Para ulama masih terus mempelajari bagaimana hukum penggunaan pasta gigi saat berpuasa.

Baca Juga: 5 Tafsir Mimpi yang Sering Dialami Manusia, Dari Gigi Lepas hingga Terbang

Diperbolehkan

Dijelaskan Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz,

Menggunakan pasta gigi saat puasa tidak menjadi masalah, asalkan tidak tertelan di kerongkongan. Serta diperbolehkan bersiwak bagi orang-orang yang berpuasa baik pagi ataupun sore hari. “ (Fatwa Ramadhan, Juz 2, halaman 495).

Baca Juga: Hilangkan Karang Gigi dengan Cara ini, Dijamin Bersih!

Sebaiknya Dihindari

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, mengatakan bahwa menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan. Selama pasta tidak tertelan ke dalam tubuh.

Namun demikian dia menganjurkan untuk tidak menggunakannya. karena pasta gigi memiliki rasa dan bisa saja masuk ke perut tanpa disadari.

Maka dari itu, meski diperbolehkan kita harus menghindari penggunaan pasta gigi. Dengan itu, kita dapat menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa (Fatwa Ramadhan, Juz 2, halaman 496).

Demikian hukum sikat gigi dan menggunakan pasta gigi saat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam Bishawab.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x