Berikut Ucapan Quotes Untuk Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, dari Pelukis Terkenal Dunia

- 25 April 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi quotes dan ucapan
Ilustrasi quotes dan ucapan /Pixabay/garageband/

 

MALANG TERKINI - Sebuah bentuk karya seni, merupakan sebuah bentuk dari adanya hasil kekayaan intelektual dimana seseorang menikmati sebuah proses dari hal yang berharga dalam mengkreasikan, membuat dan menghasilkan suatu hal yang bernilai bagi orang lain.

Mengenai hal tersebut, patut kita pahami, bahwa sebuah bentuk karya seni sendiri merupakan sebuah hasil dari adanya sebuah kreativitas ide dan pikiran sosok manusia dalam menciptakan, mengkreasikan dan membuat suatu hal yang dapat dikatakan bermakna dan memiliki nilai-nilai keindahan tertentu.

Karena perlu disadari pula, jika seni merupakan bagian dari adanya proses intelektual sendiri, bahwasannya seni memang diciptakan berdasarkan ide-ide kreatifitas dan inovasi yang dimiliki seseorang dan dimana kita juga perlu untuk mengapresiasi, meneladani, menghormati dan menghargai hasil karya seni yang ada.

Baca Juga: 5 Ucapan Selamat Ulang Tahun Paling Manis dalam Bahasa Inggris, Jawa, Sunda dan Terjemahan

Bahwasannya terdapat macam-macam karya seni terkhususnya seperti bentuk sastra tertulis, mau bentuk laga peran, visual, bentuk-bentuk gagasan atau bentuk imajinasi-imajinasi lain baik yang nampak atau tidak nampak, serta juga bisa juga terkait adanya sebuah seni yang diciptakan sebagai media audio.

Patut dipahami pula, yang mana setiap dari masing-masing karya seni yang ada, bahwasannya tercipta dari nilai-nilai estetika yang dipahami oleh penciptanya itu sendiri.

Terkait pembahasan mengenai sebuah karya seni sendiri juga yang menjadi unsur dari bagian kekayaan intelektual, bahwasannya tepat di Tahun 2021 pada Tanggal 26 April bahwasannya diperingati sebagai (Hari Kekayaan Intelektual Sedunia) oleh badan PBB (Perserikatan/Persatuan Bangsa-bangsa).

Dimana peringatan tersebut juga disahkan pula melalui sebuah regulasi terkait tentang Agreement Estabblishing The World Trade Organization, tepatnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.

Hak dari istilah (Kekayaan Intelektual/Intellectual Property Right) sendiri bahwasannya merupakan bagaimana cara kita memiliki sebuah pemahaman terkait hal tersebut, terkhususnya untuk hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia (Human Right).

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x