Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib. Seperti sabda Rasulullah SAW sebagai berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia (HR. Bukhari – Muslim).
Kewajiban zakat fitrah harus dikeluarkan oleh orang dewasa laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa yang menjumpai bulan Ramadhan dan bulan Syawal yang memiliki kelebihan rezeki.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H Pakai Canva Gratis dan Mudah
Oleh karenanya, seorang bayi yang baru lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sama wajibnya membayar zakat fitrah.
Namun berbeda dengan orang yang meninggal di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum memasuki bulan Syawal tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Terdapat 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah, berikut pembagiannya:
1. Fakir