MALANG TERKINI - Hukum dan niat zakat fitrah adalah 2 hal yang penting untuk diketahui seluruh umat muslim.
Saat hendak berzakat kita sebaiknya terlebih dahulu memahami bagaimana hukum dan niat zakat fitrah
Hukum dan zakat fitrah ini perlu dipahami agar zakat yang kita berikan tidak bernilai seperti sedekah biasa.
Baca Juga: Tutorial Buat Desain Spanduk Ucapan Selamat Idul Fitri 1442 H Pakai Canva Gratis dan Mudah
Dilansir Malang Terkini dari berbagai sumber, berikut adalah hukum dan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri lengkap Arab, latin, dan artinya.
Hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Dari hadits tersebut maka hukum zakat fitrah adalah wajib jika mampu. Dimana dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa jumlah zakat yang dikeluarkan adalah sebesar satu sha'.
Jika dalam kilogram satu sha' berkisar 2,5 Kg. Zakat yang dikeluarkan sesuai dengan hasil bumi pada daerah tersebut, bisa berupa gandum, kurma, beras, sagu dan lain sebagainya.
Rasulullah saw bersabda,