Ketentuan Pemotongan Hewan Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 12:50 WIB
Cara kurban online Hari Raya Idul Adha
Cara kurban online Hari Raya Idul Adha /pixabay/wiethase/

MALANG TERKINI-Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H akan segera datang, Umat Islam akan memeriahkannya dengan pemotongan dan pembagian hewan kurban seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun di situasi pandemi Covid-19 ini, tentu akan ada ketentuan baru terkait teknis pemotongan hewan kurban terkhususkan pada wilayah yang terkena pemberlakuan PPKM Darurat.

Hal ini dilakukan untuk tetap dapat memeriahkan Hari Raya Idul Adha, tentunya dengan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.

Baca Juga: Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1442 M di Kota Malang Saat PPKM Darurat 2021

Sebagaimana dilansir oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Pemerintah Kota Malang @pemkotmalang yang diunggah pada Jumat 16 Juli 2021, disebutkan bahwa Kementrian Agama telah menerbitkan surat edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban

Pelaksanaan Pemotongan hewan kurban di wilayah PPKM Darurat wajib memenuhi ketentuan :

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotong Hewan Ruminansia (RPH-R)

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah