MALANG TERKINI-Pemerintah memberikan vaksinasi gratis kepada masyarakat sebagai upaya untuk menekan angka kasus penyebaran virus corona, yang angka kasusnya masih terbilang tinggi.
Dengan penyuntikan vaksin Covid-19 ini, diharapkan masyarakat mempunyai kekebalan tubuh terhadap penularan virus Covid 19, yang mana penularannya semakin cepat karena adanya mutasi dari Covid-19 menjadi varian baru.
Setelah di suntik vaksinasi, masyarakat akan menerima sertifikat vaksin sebagai tanda telah dilakukannya proses vaksinasi.
Baca Juga: Biar Tidak Ribet, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Dosis Kedua di Pedulilindungi
Sertifikat vaksin ini dapat digunakan untuk melengkapi dokumen yang sekarang menjadi persyaratan di beberapa peraturan pemerintah di masa PPKM Level 4 ini.
Salah satu peraturan yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin adalah untuk dapat masuk ke dalam Mall di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4.
Sebagaimana dilansir oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Kemenko kemaritiman dan Investasi @kemenkomarves yang diunggah pada 10 Agustus 2021, disebutkan bahwa hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke Mall dan harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk Mall atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.” Tegas akun @kemenkomarves.
Baca Juga: Cara Cek Status dan Link Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi