GRATIS! Snaptik Download Video TikTok Tanpa Watermark atau Tanda Air

- 12 Agustus 2021, 15:12 WIB
SNAPTIK: cara download video TikTok tanpa watermark secara gratis dan mudah
SNAPTIK: cara download video TikTok tanpa watermark secara gratis dan mudah /

MALANG TERKINI – Content Creator bisa menggunakan platform SNAPTIK untuk download video TikTok tanpa watermark. Penggunaan platform ini tanpa dipungut biaya alias gratis.

Pada kondisi-kondisi tertentu, Content Creator terkadang kehilangan file asli dari video yang telah mereka unggal di TikTok.

Biasanya mereka ingin mengambil lagi video tersebut utuk diunggah di platform media sosial lagi. Akan tetapi jika langsung mengunduhnya lewat tiktok, maka tidak bisa tanpa tanda air.

Baca Juga: 3 Cara Cepat Download Video TikTok Tanpa Watermark Gratis

Oleh sebab itu, diperlukan bantuan dari pihak ketiga untuk bisa mendapatkan video tersebut, salah satu yang menyediakan fasilitas itu adalah SNAPTIK.

Dengan mengkases alamat web snaptik.app, maka pengguna bisa dengan cukup mudah download video TikTok tanpa watermak dan semua itu bisa dilakukan secara gratis.

Tidak perlu banyak langkah untuk bisa memanfaatkan SNAPTIK ini, karena orang biasa yang tidak terlalu paham teknologi pun bisa melakukannya secara cepat.

Berikut adalah tutorial singkat menggunakan SNAPTIK:

1. Buka aplikasi TikTok di ponsel atau di komputer

2. Pilih video yang ingin di unduh

3. Klik untuk menu bagikan di kanan bawah.

4. Klik salin tautan.

5. Buka situs snaptik.app lalu tempel tautan video di bagian kolom utama

6. Klik unduh (download).

7. Tunggu hingga proses download selesai, dan video yang diunduh akan otomatis tersimpan.

Baca Juga: Link Download dan Cara Dapatkan Uang dengan Mudah dari TikTok Lite

Kecepatan proses download ini sangat tergantung dari panjangnya video, kualitasnya, dan juga kecepatan internet yang dipergunakan oleh pengguna.

Discalaimer: jangan menggunakan SNAPTIK untuk mengunduh video TikTok tanpa watermark pihak lain tanpa izin, sebab hal tersebut bisa dianggap illegal.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x