Keterangan di atas harus dipahami betul, jangan sampai dijadikan dalih untuk melegalkan atau meninggalkan salah satunya.
Pilihan untuk mendahulukan pekerjaan tersebut boleh diambil jika dengan memilih berjamaah pekerjaan seseorang bisa hilang.
Misalnya ada seseorang yang bekerja kepada orang lain, lalu di tengah ia bekerja waktu sholat berjamaah tiba jika dia mendahulukan jamaah majikannya akan marah atau bahkan memecatnya.
Jika kasusnya demikian, maka selesaikan dulu pekerjaannya, setelah pekerjaan tersebut selesai segera dirikanlah sholat meskipun tanpa berjamaah.
Artinya seseorang harus pandai mengatur diri terkait dimana dan kepada siapa dia bekerja, jangan sampai dua hal tadi dibenturkan.
Sholat merupakan ibadah yang sangat penting dalam keyakinan Umat Islam, begitu juga bekerja dan mencari nafkah untuk menghidupi keluarga.
Alangkah lebih indah jika keduanya bisa berjalan beriringan tanpa meninggalkan atau mengorbankan salah satunya.***