Fenomena Childfree dalam Pandangan Ilmu Fiqih, Begini Penjelasannya

- 28 Agustus 2021, 13:35 WIB
Hukum fiqih terkait fenomena childfree
Hukum fiqih terkait fenomena childfree /pixabay/ ParentiPacek

MALANG TERKINI – Belakangan ini istilah Childfree semakin akrab di dunia medsos, sebenarnya apa sebenarnya Childfree itu dan bagaimana fiqih memandangnya.

Childfree merupakan sebuah kesepakatan atau pendirian untuk menolak kelahiran atau memiliki seorang anak. Baik sebelum anak potensial wujud ataupun setelahnya.

Menanggapi fenomena childfree ini, NU online memberikan informasi terkait hukum ilmu fiqih bagi orang yang memiliki pendirian tersebut.

Baca Juga: Fenomena Childfree Tuai Kontroversi, Guru Besar Sosiologi Unair Jelaskan Ini

Hampir banyak orang yang mulai membicarakan masalah Childfree atau keinginan untuk tidak memiliki anak.

Ada banyak alasan yang melatarbelakangi tercetusnya istilah Childfree bahkan didukung dengan komunitas  Childfree Community.

Menurut penelitian studi Pew Research Center di USA dan University of Alberta Canada yang dilansir dari akun instagram @childfreelife.id pada 27 Agustus 2021.

Akun tersebut  mengatakan bahwa 72% orang tua mengalami gangguan kecemasan akan masa depan seorang anak.

Hal tersebut berdasarkan keadaan orang tua selama masa pandemi, bahkan sebanyak 41% orang tua baru merasa depresi.

Dikutip Malang Terkini dari akun Instagram @foryoo_id  mengulas alasan mengapa orang tua lebih memilih untuk tidak memiliki anak.

Diantaranya ialah karena tidak semua orang ingin punya anak, ingin mengejar karir, memiliki seorang anak adalah tanggung jawab yang besar, dan ada kemungkinan pula trauma di masa lalu.

Lalu bagaimana hukum fiqih terhadap fenomena yang terjadi saat ini? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Apa itu Childfree? Ini Penjelasan Lengkap dan Alasannya Menurut Psikolog

Terdapat 5 cara seseorang melakukan childfree, yakni:

1. Tidak menikah sama sekali.

2. Tidak melakukan hubungan persetubuhan setelah pernikahan.

3. Tidak inzal atau menumpahkan sperma dalam rahim.

4. Dengan cara azl atau menumpahkan sperma di luar rahim.

5. Menghilangkan sistem reproduksi secara total.

Dalam ilmu fiqih dilansir dari NU Online pada 22 Agustus 2021, mengatakan bahwa cara pertama hingga keempat boleh dilakukan.

Imam al-Ghazali menjelaskan hukum azl yang terdapat pada cara keempat adalah boleh dilakukan, tidak sampai makruh atau haram.

Sedangkan cara pertama hingga ketiga merupakan tarkul afdhal atau sekedar meninggalkan keutamaan.

Namun, cara kelima yakni menghilangkan alat reproduksi secara total hukumnya haram. Childfree diperbolehkan apabila itu dilakukan dengan menunda kehamilan.

Ustadz Ahong pun merespon fenomena  Childfree ini, beliau mengatakan memang tidak ada hukum eksplisit terkait haram atau tidaknya Childfree.

Dalam alquran tidak ditemukan ayat yang mewajibkan pasangan suami istri untuk memiliki anak.

Namun, anjuran pasangan suami istri untuk memiliki keturunan atau generasi penerus tertuang dalam QS. Al-Furqon ayat 74 dan QS. Al-Kahfi ayat 46. ***

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x