MALANG TERKINI - Sujud Tilawah merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Arab, yang memiliki makna sujud yang disebabkan karena membaca ayat Al-Quran.
Selain itu, sujud tilawah juga dapat disebut sebagai sujud Al-Quran. Sujud ini biasa dilakukan setelah membaca bacaan sajdah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sujud tilawah sah dikerjakan, yaitu suci dari hadats dan khabats, masuk waktu, menahan diri dari sesuatu yang merusak salat, dan menghadap kiblat.
Baca Juga: Doa dan Dukungan untuk Tukul Arwana Terus Mengalir, Ega Ungkap Keadaan Terbaru Sang Ayah
Syarat Sah Sujud Tilawah
Syarat pertama adalah suci dari hadats dan khabats, suci dari hadats dimaknai sebagai kondisi seseorang dalam keadaan berwudhu dan sedang tidak janabah, sedangkan suci dari khabatas merupakan kondisi seseorang yang tidak mengandung najis pada diri, pakaian, dan tempat.
Syarat kedua adalah masuk waktu. Masuk waktu dalam hal ini yaitu ketika ayat sajdah telah selesai dibaca atau didengar. Oleh sebab itu apabila sujud tilawah dilakukan sebelum ayat sajdah selesai dibacakan meski kurang satu huruf saja, sujud tersebut dihukumi tidak sah.
Selain itu, sujud tilawah dilarang dilakukan pada waktu yang dilarang untuk melakukan salat, salah satu contohnya adalah setelah salat subuh hingga matahari terbit. Hal itu sesuai dengan pendapat ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali.