Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Menggunakan TTSave.APP

- 4 November 2021, 10:29 WIB
Langkah-langkah download video yang ada di TikTok dengan hasil tanpa watermark melalui website TTSave.APP.
Langkah-langkah download video yang ada di TikTok dengan hasil tanpa watermark melalui website TTSave.APP. /Pixabay/iXimus

 

MALANG TERKINI - TikTok adalah aplikasi jejaring sosial yang menyediakan fasilitas untuk membuat konten video pendek. 

Banyak karya konten video tentang berbagai hal yang dibagikan di TikTok oleh para akun penggunanya.

Untuk download video TikTok juga mudah, karena aplikasi tersebut memberi opsi 'simpan video'.

Baca Juga: Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Salin Tautan: Tempel di SSSTIKTOK hingga TikMate

Video yang diunduh langsung dari TikTok melalui opsi 'simpan video' itu, biasanya terdapat watermark atau tanda air yang berupa logo. 

Tetapi kita juga bisa melakukan download video TikTok dengan tanpa watermark pada hasil unduhan.

Banyak berbagai situs yang bisa membantu untuk mengunduh video dari TikTok tanpa ada tanda air.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Calon Istri Idaman Menurut Rasulullah

Salah satu situs yang dapat kita pergunakan adalah TTSave.APP. Berikut ini langkah-langkahnya: 

1. Buka aplikasi TikTok, lalu cari dan buka video yang akan kamu download.

2. Tekan tombol 'Share/Bagikan' yang ada di bagian bawah sebelah kanan pada layar.

3. Klik tombol 'Salin Tautan' untuk meng-copy link video yang akan kamu unduh.

4. ‎Buka browser dan kunjungi website TTSave.APP dengan alamat https://ttsaveapp.

Baca Juga: SSSTIKTOK dan SnapTik: Download Sound hingga Video TikTok no Watermark Gratis (Format MP4 dan MP3)

5. ‎Tekan kolom 'URL video' dan klik tombol 'Tempel' untuk memasukkan link video yang akan di-download.

6. ‎Klik tombol Download berupa ‘ikon tanda panah bergaris bawah’.

7. ‎ Klik tombol ‘DONWNLOAD (TANPA WATERMARK)’.

Demikianlah cara untuk download video TikTok tanpa watermark menggunakan situs TTSave.APP.

Disclaimer: Dilarang menggunakan video karya orang lain tanpa ijin dari pemiliknya.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah