Nadiem menjelaskan bahwa korban harus berani melaporkan pelaku ke pihak-pihak yang bersangkutan.
Beliau menjelaskan Pra Permen PPKS dan Paska Permen PPKS. Kalau pra adalah korban harus berani melaporkan pelaku, kemungkinan terbesar hanya dihiraukan saja dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Itu adalah salah satu kata yang membuat saya ironis yang luar biasa karena ini adalah suatu perilku yang melanggar asas kekeluargaan yang melindungi anak-anak kita” kata Nadiem mengungkapkan kekecewaannya.
Baca Juga: Belum Sempat Mandi Junub Tiba-tiba Datang Haid, Bolehkah Mandinya Digabung?
Sedangkan Pasca Permen PPKS adalah memudahkan korban untuk melihat pasal-pasal yang terkait dengan kejadian yang dialami.
Nadiem juga menjelaskan sekarang ada satgas-satgas siang malam untuk memproses dan melakukan investigasi terhadap laporan yang mereka dapat dari korban.
Keuntungan Permen PPKS membuat korban merasa nyaman apabila ingin melaporkan pelaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual.
Baca Juga: Jin BTS Terpilih Sebagai Idol KPop Tertampan Tahun 2021
Tanpa harus takut akan ada bukti atau tidak, takut dilaporkan balik oleh pelaku. Karena satgas Permen PPKS yang akan membantu korban sampai ke pihak yang berwajib. ***