MALANG TERKINI — Usai viral setelah tuntutan pertanggung jawaban mantan kekasih Edelenyi Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kini Gaga Muhammad resmi berstatus tersangka dan di tahan di Polda Metro Jaya.
Dirinya dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat sebagaimana dalam pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Tidak pernah dibeberkan sebelumnya pada publik, Alex Adam Muhammad selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelaskan, bahwa kasus tuntutan Edelenyi Laura pada Gaga Muhammad pertama kali dilimpahkan pihak terkait pada tanggal 21 Oktober 2021.
Hal tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri pada Senin, 1 November 2021. sebagaimana dilansir dari kanal YouTube, You Populer, Senin, 8 Desember 2021.
Baca Juga: Lagu BTS, TWICE, dan EPik High Masuk ‘The 50 Best Song of 2021’ Majalah Rolling Stone
Mendengar kabar tersebut, Edelenyi Laura Anna, menyampaikan terima kasih karena selama ini terus di beri dukungan banyak pihak.