Imbauan Soal Pengendara Sepeda Motor Tak Boleh Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas: Tidak Ada Sanksi Tilang

- 15 Juni 2022, 17:42 WIB
Pengendara Sepeda Motor Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara
Pengendara Sepeda Motor Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara /Pixabay/Martin Fuhrmann

MALANG TERKINI – Berita mengenai imbauan pengendara sepeda motor tak boleh memakai sandal jepit saat berkendara cukup membuat gempar.

Pasalnya masyarakat menilai bahwa imbauan tersebut merupakan peraturan baru saat diselenggarakan Operasi Patuh 2022.

Perihal kegaduhan tersebut, Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan alasan mengenai imbauan tersebut melalui laman website Korlantas Polri pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Imbau Pengendara Motor Tak Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara, Kakorlantas Polri: Demi Keselamatan

Menurutnya penggunaan sandal jepit dinilai tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan. Sehingga, untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan, Firman mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk menggunakan sepatu.

Ia mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat menggunakan alas kaki berupa sandal jepit.

Kakorlantas justru mengimbau kepada pengendara tersebut seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.

Sebab menurutnya, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.

Baca Juga: Kode Redeem Super Sus Hari Ini untuk Mendapatkan Hadiah Menarik, Segera Tukarkan Sebelum Masa Berlaku Habis

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah