MALANG TERKINI – Berita mengenai imbauan pengendara sepeda motor tak boleh memakai sandal jepit saat berkendara cukup membuat gempar.
Pasalnya masyarakat menilai bahwa imbauan tersebut merupakan peraturan baru saat diselenggarakan Operasi Patuh 2022.
Perihal kegaduhan tersebut, Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan alasan mengenai imbauan tersebut melalui laman website Korlantas Polri pada 15 Juni 2022.
Menurutnya penggunaan sandal jepit dinilai tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan. Sehingga, untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan, Firman mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk menggunakan sepatu.
Ia mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat menggunakan alas kaki berupa sandal jepit.
Kakorlantas justru mengimbau kepada pengendara tersebut seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.
Sebab menurutnya, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.