Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Karena Uzur?

- 24 Juni 2022, 11:21 WIB
ILustrasi: Hukum meninggalkan sholat Jumat karena sakit, bepergian, atau uzur lain.
ILustrasi: Hukum meninggalkan sholat Jumat karena sakit, bepergian, atau uzur lain. /pexels.com/Pixabay.

MALANG TERKINI - Hukum meninggalkan sholat Jumat adalah sama seperti meninggalkan sholat fardhu lima waktu.

Sholat Jumat hukumnya fardhu ain, yaitu kewajiban masing-masing individu. Tidak boleh meninggalkan sholat Jumat kecuali orang yang sakit, anak kecil, dan perempuan.

Meninggalkan sholat Jumat bagi orang yang bepergian jauh diperbolehkan jika perjalanannya sampai jarak qasar sholat dan berangkatnya sebelum waktu shubuh.

Baca Juga: Ada Apa dengan Hari Jumat Besok, 24 Juni 2022? Apakah Bahaya?

Namun demikian, orang yang bepergian jauh tetap diwajibkan sholat Dzuhur, baik dengan cara dijamak, qashar, atau secara sempurna.

Tentang kewajiban sholat disebutkan dalam Al-Qur'an surat al-Jumuah ayat 9 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِى لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ"

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. al-Jumuah: 9)

Baca Juga: Niat Sholat Jumat Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x