MALANG TERKINI – Kepolisian Negara Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional yanga ada di Indonesia dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Moto Polri adalah ‘Rastra Sewakotama’ yang memiliki arti Abdi Utama bagi Nusa dan Bangsa.
Tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dibentuk pada 1 Juli 1946 dan saat ini telah memiliki 579.000 personel.
Tanda Kepanggankatan Kepolisian Republik Indonesia adalah tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Kepolisian Indonesia, sejak dipisahkannya antara Polisi dan TNI pada 1 Januari 2001. Keduanya memiliki tanda kepangkatan sendiri. (SK Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000).
Pangkat Kepolisian Indonesia dimulai dari pangkat tertinggi yaitu disebut Perwira, yaitu Anggota Polisi yang berpangkat Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua sampai ke atas hingga Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi. Golongan kepangkatan Perwira mengacu kepada mereka yang mempunyai otoritas atau kewenangan di Instansi militer, penegakan hukum (kepolisian) untuk bisa memberi perintah operasional kepada anggota sebagai pimpinan.
Jenderal Polisi (Jenderal Pol.)
Tingkat tertinggi perwira yang pertama, Jenderal Polisi (Jenderal Pol) adalah tingkat keempat atau tertinggi bagi perwira tinggi di Kepolisian Indonesia. Pangkat ini setara dengan Jenderal pada militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah Empat Bintang. Jenderal Polisi sendiri disandang oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.)