Bagi pelaku usaha, metode social commerce juga membawa keuntungan lain karena dapat menghadirkan daya tarik baru lewat medium berupa konten hiburan.
Menanggapi pembaruan aturan yang tengah digodok terkait dengan perdagangan digital, Untung menyarankan Pemerintah sebagai regulator bisa mengambil posisi untuk mendukung persaingan bisnis sehat di media sosial karena inovasi seperti social commerce akan terus berkembang.
"Alangkah baiknya pemerintah memperbaiki celah-celah yang lebih menguntungkan konsumen, ketimbang fokus pada membuat aturan yang membuat bisnis jadi lebih sulit berkembang," katanya.
Ketua Umum Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura juga sependapat bahwa social commerce merupakan inovasi digital yang tidak dapat terhindarkan.
Ia berpendapat bahwa sebagai strategi pemasaran, perdagangan melalui media sosial memiliki dampak yang lebih besar di Indonesia mengingat karakteristik masyarakat yang suka berbagi.
"Ini (social commerce) terjadi karena tingkat partisipasi publik yang sudah matang dalam hal sharing, shaping dan funding lewat media sosial," katanya.
Oleh karena itu, Tesar mengharapkan agar apabila ada regulasi baru yang mengatur social commerce maka prinsip melindungi semua pihak baik konsumen, pengusaha dan kedaulatan negara harus dapat dipenuhi.
Terkait dengan fenomena social commerce, diketahui Pemerintah sedang menggodok revisi aturan mengenai perdagangan digital. Aturan terkait yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020.
Dalam pembahasan terakhir, nantinya definisi jelas tentang praktik social commerce bisa dilihat melalui aturan tersebut. ***