MALANG TERKINI - Vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak Kamis, 14 Januari 2021 secara serentak dan bertahap di 34 provinsi di Indonesia. Upaya serius pemerintah ini untuk melindungi seluruh masyarat berskala besar.
Malang Terkini mengutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, BPOM telah terbitkan izin EUA (Emergency Use Autorization) Vaksin Covod-19. Setelah melihat imunogenisitas, keamann, dan efikasi Sinovac telah sesuai standart yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Vaksin Covid-19 Sinovac juga telah mendapat sertifikasi halal dari MUI melalui Fatwa MUI No. 2 tahun 2021 tentang produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science.Co.Ltd dan PT. Biofarma.
Baca Juga: Ramai Gerakan Tolak Vaksin Covid-19, BPOM Tegas Katakan Begini
Baca Juga: Alasan Penerima Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Donor Darah, PMI Beri Penjelasan
Namun, ada beberapa kriteria kelompok tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 Sinovak ini. Aturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Berikut ini adalah kelompok yang tidak dapat diberikan vaksin Covod-19 Sinovac :
1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun
2. Menderita penyakit ginjal,