Perhatikan! Panduan Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri 2022 Sesuai Ketentuan Kemendagri: Tidak Boleh Prasmanan

30 April 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi: Panduan Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri 2022 /Foto oleh mentatdgt dari Pexels/

MALANG TERKINI – Kegiatan halal bihalal merupakan tradisi yang memiliki esensi ibadah silaturahmi. Setiap tahunnya masyarakat Indonesia selalu melaksanakan tradisi ini.

Pada tahun ini pemerintah memperbolehkan kegiatan mudik serta halal bihalal.

Namun, dalam penyelenggaraan halal bihalal pemerintah tetap memberikan beberapa panduan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 22 April 2022 menerbitkan Surat Edaran terkait halal bihalal lebaran Idulfitri 2022.

Baca Juga: Mendagri Mengeluarkan SE Jelang Lebaran 1443 H Tentang Pembatasan Tamu Halal Bi Halal

Surat Edaran (SE) yang tercantum pada Nomor 003/2219/SJ mengatur tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Lebaran Idulfitri tahun 2022.

Kemendagri melalui surat edaran tersebut meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan beberapa poin-poin tata pelaksanaan halal bihalal.

Adapun berikut pandual halal bihalal sesuai anjuran kemendagri, agar mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Baca Juga: Sejarah Hari Buruh Internasional Berawal dari Buruknya Jam Kerja Hingga Perjuangan Kesejahteraan

Halal bihalal sesuai level PPKM

Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten atau kota yang sebelumnya telah ditetapkan dalam keputusan kemendagri melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada level 3, level 2, dan level 1.

Mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 pada tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku.

Baca Juga: Allahu Akbar Kabiro Walhamdulillahi Katsiro Wa Subhanallah, Lirik Takbiran Idul Fitri Lengkap

Pembatasan Tamu

Untuk daerah Kabupaten/Kota yang melangsungkan PPKM level 3 tamu yang dapat menghadiri acara halal bihalal adalah 50 persen dari jumlah kapasitas

Pada daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori level 2 jumlah tamu yang dapat menghadiri acara adalah 75 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk wilayah dengan penetapan PPKM level 1, dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat berlangsungnya acara halal bihalal

Tata Pelaksanaan

Khusus untuk daerah yang memberlangsungkan PPKM level 1 dengan kapasitas tamu diatas 100 orang, tidak diperbolehkan makan/minum ditempat atau dengan konsep prasmanan.

Makanan atau minuman disediakan harus dalam bentuk kemasan yang bisa dibawa pulang.

Harus menghindari acara yang makan-makan yang menimbulkan keramaian dan membuat peserta acara halal bihalal harus membuka masker, karena rawan penularan Covid-19

Baca Juga: Idul Fitri 2022 Sebentar Lagi, Tunaikan Zakat dengan Perhatikan Besaran dan Syarat Pemberian Berikut Ini

Patuhi protokol kesehatan

Patuhi ketentuan protokol kesehatan yang berlaku di daerah masing-masing dengan tetap menjaga 3M.

Yakni memakai masker, mencuci tangan atau dapat menggunakan hand sanitizer secara berkala, dan menjaga jarak.

Demikian merupakan panduan penyelenggaran acara halal bihalal dari kemendagri. Pastikan anda menerapkan panduan tersebut, agar silaturahmi anda tidak menjadi pusat penyebaran kasus Covid-19. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler