Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Idul Fitri? Simak Penjelasannya

3 Mei 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi - Hukum telat membayar zakat fitrah /pexels/Vie Studio

MALANG TERKINI - Bagaimana hukumnya menunaikan zakat fitrah setelah shalat hari raya idul Fitri? Apakah haram dan berdosa?

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik merdeka atau budak. Baik masih kecil maupun sudah dewasa.

Kewajiban zakat fitrah ini bagi orang yang masih menemukan bulan Ramadhan dan malam 1 Syawal.

Baca Juga: 10 Ucapan Idul Fitri 2022 untuk Guru: Sopan dan Penuh Makna

Artinya, apabila ada bayi lahir pada malam tanggal 1 Syawal (saat takbiran) maka tidak berkewajiban zakat fitrah.

Sebaliknya, apabila seseorang meninggal di hari terakhir bulan Ramadhan dan tidak nututi malam tanggal 1 Syawal maka juga tidak berkewajiban zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang memiliki waktu tertentu, yaitu mulai dari awal Ramadhan hingga menjelang shalat hari raya idul Fitri.

Baca Juga: dr. Saddam Ismail Sebut 4 Jenis Buah Ini Bisa Meredakan dan Menghilang Sakit Kepala

Apabila mengakhirkan zakat fitrah hingga selesai shalat idul Fitri maka menurut ulama fiqih tidak dianggap zakat fitrah, melainkan dianggap sedekah. Dikatakan oleh Ibnu Abbas:

روى أبو داود عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه قال: «فرض رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات».

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Daud dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang puasa dari kata-kata kotor dan sia-sia serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (idul Fitri) maka diterima. Jika menggunakan setelah shalat maka itu merupakan sebagian dari sedekah."

Baca Juga: Jangan Dikonsumsi! dr. Vania Utami Sebut 6 Makanan dan Minuman Ini Berbahaya Bagi Penderita Diabetes

Namun apabila mengakhirkan zakat fitrah hingga terbenam matahari di hari raya tanpa ada uzur maka dihukumi haram dan berdosa menurut sepakatnya ulama fikih.

Orang yang berkewajiban zakat fitrah tetapi tidak menunaikannya hingga tanggal 2 Syawal tetap punya tanggungan. Artinya, ia tetap wajib meng-qadha' zakat fitrah sesegera mungkin.

Berbeda dengan zakat harta, zakat fitrah memang harus ditunaikan tepat sebelum shalat idul Fitri dilaksanakan, dan boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan.

Baca Juga: 8 Golongan Asnaf yang Berhak Menerima Manfaat Zakat

Karena itu, ulama Fikih menganjurkan agar mengakhirkan waktu shalat hari raya Idul Fitri untuk memberi kesempatan yang luas bagi orang-orang yang belum menunaikan zakat fitrah.

Sebaliknya, shalat hari raya idul Adha dianjurkan lebih pagi agar waktu penyembelihan hewan kurban lebih luas.

Demikian penjelasan tentang hukum mengakhirkan zakat fitrah yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler