Makna Halal Bihalal Idul Fitri Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab

5 Mei 2022, 23:18 WIB
Quraish Shihab menjelaskan tentang halal bihalal /Tangkapan layar YouTube/Quraish Shihab/


MALANG TERKINI - Prof. Dr. Quraish Shihab menjelaskan makna 'halal bihalal' yang merupakan istilah populer di Indonesia saat momentum hari raya Idul Fitri.

Dari segi susunan kata, menurutnya, yang benar 'halal bihalal' (حلال بحلال) bukan 'halal bilhalal' (حلال بالحلال).

Ia menerangkan, dalam rumus bahasa Arab, kalau ada kata berbentuk indifinite (nakirah/umum) yang terulang dalam satu susunan, maka yang pertama berbeda dengan yang kedua.

Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 di Malang? Jangan Lupa Mampir di 5 Jajanan Legend Ini

Kalau kata yang terulang itu berbentuk difinite (khusus/ma'rifat) dengan tanda memakai 'al' (ال), maka yang pertama sama dengan yang kedua.

Mantan Menteri Agama tersebut mengambil contoh dari surat Al-Insyirah ayat 5-6 berikut.

O فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

Artinya:
"Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan".

Dalam dua ayat tersebut, kata "al-'usri" (kesulitan) memakai 'al', sedangka kata "yusro" (kemudahan) tidak memakai 'al', dan keduanya diulang dua kali.

"Inna ma'al 'usri yusroo, inna ma'al 'usri yusroo". Kalau begitu, kalau ada satu kesulitan (berarti) ada dua kemudahan. Dari mana difahami? Ini (al-'usri) pakai ال, ini (yusro) tidak pakai ال," ungkapnya, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Quraish Shihab pada Kamis, 5 Mei 2022.

Baca Juga: Elon Musk Dikabarkan Bakal Pecat Beberapa Petinggi Twitter, Salah Satunya Parag Agrawal, Benarkah?

Sementara dalam susunan kalimat "halal bihalal", kata "halal" terulang dan tidak memakai tanda ma'rifat yang berupa ال, maka yang pertama berbeda dengan yang kedua.

"Kalau saya melakukan halal, Anda juga melakukan hala. Tetapi, halal yang saya lakukan itu menyangkut kesalahan-kesalahan Anda kepada saya, sedangkan halal yang Anda lakukan menyangkut kesalahan-kesalahan saya kepada Anda. Kesalahan saya beda dengan kesalahan Anda," paparnya.

"Jadi, mestinya 'halal bihalal'. Itu kalau kita pakai bahasa Arab. Hanya sayangnya, halal bihalal itu tidak dikenal di dalam masyarakat Arab, itu cuma bahasa Indonesia," ujar dia menambahkan.

Profesor yang terkenal sebagai ahli tafsir itu menjelaskan bahwa halal di situ (halal bihalal) bukan dalam pengertian hukum yakni lawan dari haram.

Baca Juga: Alamat Servis Laptop atau Komputer di Kota Malang, Tak Perlu Panik Lagi!

Ia memberitahukan, dalam agama Islam ada lima macam ketetapan hukum, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.

Haram, kata dia, adalah suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan seorang mukallaf (bukan anak kecil) yang bisa mengundang siksa.

Sedangkan halal, menurutnya, ada empat (4) macam, yaitu wajib, sunah, mubah, dan makruh.

"Kita lihat, halal ada 4 macam. Wajib, salat zuhur itu halal, wajib. Ada sunah. Ada mubah, boleh mau minum, boleh enggak minum. Ada makruh, iya kan?" ujar dia.

Prof. Quraish menyebutkan perkara halal yang paling tidak disukai Tuhan yaitu perceraian atau pemutusan hubungan.

iBaca Juga: Saat Mudik Lebaran Idul Fitri, Orangtua Harus Tau 5 Hal Ini Ternyata Bisa Diajarkan Kepada Anak

"Jangan fahami halal (bihalal) dalam pengertian hukum Islam. Karena kalau Anda memahami pengertian halal bihalal dalam pengertian hukum Islam, itu berarti Anda boleh memutus hubungan, padahal silaturahim itu intinya menyambung yang putus," tuturnya.

Lebih lanjut, alumnus Al-Azhar Mesir tersebut menyampaikan bahwa 'halal' itu dari segi bahasa mempunyai tiga makna, yaitu mengurai yang kusut, menghangatkan yang dingin, dan mencairkan yang beku.

"Menghangatkan yang dingin, mengurai yang kusut, dan mencairkan yang beku. Halal bihalal itu begitu. Ada hubungan Anda dingin, hangatkan. Ada hubungan yang kusut, perbaiki, biar terurai. Itu makna halal bihalal," tutur pendiri Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ) tersebut.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler