Hukum Tidak Jumatan Karena Alasan Pekerjaan, Begini Menurut Buya Yahya

14 Oktober 2022, 06:00 WIB
Hukum tidak Jumatan karena sibuk bekerja menurut Buya Yahya /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Shalat Jumat merupakan shalat yang wajib dilakukan oleh setiap laki-laki yang baligh, bertempat tinggal tetap, sehat jasmani dan rohani, dan tidak sedang dalam keadaan perjalanan jauh.

Orang yang telah memenuhi syarat di atas namun tidak melaksanakan shalat Jumat maka hukumnya berdosa.

Dalam hadits disebutkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya maka Allâh akan mengunci hatinya.”

Baca juga: Perusahaan Melarang Shalat Jumat Bagaimana Solusinya Bagi yang Muslim?

Ulama memberi klasifikasi mengenai dampak hukum meninggalkan sholat Jumat dari hadits tersebut.

Jika tidak Jumatan karena malas maka hukumnya dosa besar. Namun jika tidak Jumatan karena mengingkari kewajiban shalat Jumat maka hukumnya murtad (kafir).

Permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah banyak orang yang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk bekerja atau karena ada peraturan dari perusahaan yang melarang shalat Jumat.

Baca Juga: Tips Memberi Nama Bayi Islami yang Dibagikan Buya Yahya

Bagaimana hukumnya meninggalkan shalat Jumat karena pekerjaan seperti kasus di atas? Terkait masalah ini, Buya Yahya memberi penjelasan dalam sebuah podcast yang diposting di kanal YouTube Albahjah TV.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa pertama, orang yang tidak dapat melaksanakan shalat Jumat karena pandemi dan dilarang oleh atasan untuk keluar dari area kerjanya maka hukumnya tidak masalah. Dia boleh tidak jumatan.

"Jika perusahaan tersebut melarang shalat Jumat karena alasan pandemi maka larangan tersebut termasuk larangan syar'i dan sah. Namun jika perusahaan tersebut melarang shalat Jumat bukan karena uzur syar'i maka wajib dilawan," kata Buya Yahya. 

Baca Juga: Balasan Bagi Orang yang Suka Ghibah atau Membicarakan Aib Orang Lain Menurut Buya Yahya, Azab Instan!

Buya Yahya memberi catatan bahwa uzur syar'i yang dapat membolehkan meninggalkan sholat Jumat adalah ketika memang ada aturan medis mengenai bahaya pandemi.

Kedua, jika orang tersebut tidak shalat Jumat bukan karena alasan pandemi, melainkan karena dilarang oleh perusahaan untuk melaksanakan shalat Jumat maka hukumnya wajib keluar dari pekerjaannya.

"Jangan sampai Anda bekerja hingga meninggalkan kewajiban," ucap Buya Yahya.

Ketiga, apabila seorang laki-laki berada di kampungnya yang di kampung tersebut terdapat masjid yang dilaksanakan shalat Jumat, maka ia wajib shalat Jumat baik mendengarkan adzan atau tidak.

Baca Juga: Hari Ini Malam Jumat Apa Menurut Kalender Jawa?

Keempat, jika di kampung orang tersebut tidak ada shalat Jumat, namun adanya di kampung tetangga, maka jika masih mendengarkan adzan maka wajib shalat Jumat, jika tidak maka tidak wajib shalat Jumat.

Buya Yahya memberi catatan bahwa yang dimaksud kampung dalam istilah fiqih adalah suatu daerah yang di dalamnya terdapat minimal satu pasar, satu hakim untuk menyelesaikan urusan, dan terdapat polisi.

Demikian penjelasan mengenai hukum tidak Jumatan sebagaimana yang disampaikan oleh Buya Yahya dalam salah satu podcastnya.***

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Tentang Maulid Nabi Beserta Dalil-dalilnya

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Albahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler