Prank dalam Sorotan: Perspektif Fiqih dan Etika di Media Sosial

30 Juli 2023, 04:21 WIB
Prank dalam Sorotan: Perspektif Fiqih dan Etika di Media Sosial /Freepik/

MALANG TERKINI - Prank atau lelucon praktikal menjadi fenomena populer di kalangan remaja milenialis, terutama di platform media sosial seperti YouTube.

Aktivitas ini menjadi cara menarik perhatian pengikut dan subscriber, bahkan menjadi sumber pendapatan bagi beberapa orang.

Namun, apakah semua jenis prank diperbolehkan menurut perspektif fiqih dan bagaimana jika dipublikasikan di media sosial tanpa izin si korban? Mari kita jelaskan lebih lanjut.

Hukum Ngeprank dalam Perspektif Fiqih:

Menurut perspektif fiqih, jika prank tersebut mengandung perkara haram, seperti menyakiti (idza’), menakuti (tarwi’), atau menghina (istihza’), maka prank tersebut diharamkan. Namun, jika prank tersebut tidak menyakiti atau merugikan orang lain, hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.

Prank di Media Sosial Tanpa Izin:

Jika jenis prank yang dilakukan termasuk dalam kategori haram, maka mengunggahnya ke media sosial juga menjadi haram.

Sementara itu, jika prank tersebut tidak termasuk dalam kategori haram, tetapi melibatkan unsur menyakiti, terlalu sering dilakukan, atau melibatkan bohong yang haram, serta tanpa izin si korban, maka hukumnya tetap haram.

Etika dalam Prank:

Ketika melakukan prank, penting untuk mempertimbangkan etika dan menghindari perilaku yang merugikan atau mengganggu orang lain. Prank yang dilakukan tanpa izin korban bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan dampak negatif pada hubungan sosial.

Referensi dalam Perspektif Fiqih:

Beberapa referensi dalam perspektif fiqih menyatakan bahwa menyakiti orang lain dengan prank diharamkan. Namun, jika prank tidak menimbulkan dampak negatif, maka hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.

Kesimpulan:

Prank dalam media sosial menjadi tren di kalangan remaja milenialis. Namun, penting untuk memahami perspektif fiqih dan etika dalam melakukan prank.

Jika prank tersebut menyakiti atau melibatkan perilaku haram, maka diharamkan. Mengunggah prank ke media sosial tanpa izin korban juga bisa menjadi tindakan yang tidak etis.

Sebagai pengguna media sosial, marilah kita berlaku bijaksana dan menghormati hak privasi serta kehormatan orang lain dalam setiap konten yang kita bagikan.***

Baca Juga: ‘April Mop’: Tradisi, Asal-Usul hingga Misteri Hari Prank dan Tipuan yang Diperingati Setiap 1 April

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler