Mati Karena Bencana Alam Apakah Syahid? Simak Penjelasan Ulama

- 6 Desember 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi - Mati karena bencana termasuk syahid
Ilustrasi - Mati karena bencana termasuk syahid /ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO

MALANG TERKINI - Akhir-akhir ini banyak sekali kejadian bencana alam. Yang terbaru adalah erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Sebagian orang bertanya-tanya, apakah orang yang mati karena bencana apakah termasuk syahid apakah tidak?

Mati syahid kadang memang menjadi keinginan setiap muslim. Sebab orang yang mati syahid dipastikan husnul khatimah, berakhir dengan baik.

Baca Juga: Para Ulama: Meninggal Dunia Karena Bencana Tergolong Mati Syahid

Namun, faktanya tidak semua orang bisa mati dalam keadaan husnul khatimah. Misalnya meninggal dalam keadaan sedang melakukan perbuatan-perbuatan keji.

Sebagian orang mengira bahwa mati syahid itu khusus bagi mereka yang gugur dalam peperangan membela agama Allah. Padahal sebenarnya ada juga orang yang mati syahid tidak melalui jalur berperang.

Lalu, bagaimana dengan orang yang meninggal dunia sebab bencana? Tergolong mati yang bagaimana mereka?

Ulama membagi-bagi hal kematian seseorang menjadi tiga bagian:

Baca Juga: Pray for Semeru: Daftar Twibbon dari Twibbonize, Template Bingkai Foto Format PNG

1. Mati syahid fid-dunya wal akhirah

Orang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah kafir disebut dengan mati syahid fid-dunya wal akhirah. Artinya, dia syahid di dunia juga di akhirat.

Misalnya para pahlawan yang gugur dalam melawan penjajah demi kemerdekaan Indonesia. Atau misalnya para warga Palestina yang gugur saat berperang melawan zionis Israel. Mereka semua termasuk mati syahid dalam kategori ini.

Orang yang mati syahid dalam kategori ini tidak boleh dimandikan, tidak perlu dikafani, dan tidak boleh dishalati, tetapi langsung dikubur bersama pakaian yang dipakai saat berperang.

Tujuannya adalah agar bajunya yang dipakai tersebut menjadi saksi kelak bahwa ia mati syahid sehingga mendapat jaminan surga.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Erick Estrada Peraih Piala Kategori Pemeran Pria Pendukung Terfavorit IMA Awards

2. Mati syahid fil-akhirah

Mati yang masuk dalam kategori ini adalah orang yang mati karena dampak bencana alam, tenggelam di laut, kecelakaan, mati saat melahirkan, mati karena terkena sihir, mati di hari Rabu atau Jumat, dan mati saat melakukan kebaikan.

Dengan demikian, orang yang mati karena terkena bencana seperti erupsi Gunung Semeru, longsor, tsunami, dan lainnya termasuk mati syahid fil-akhirah, di akhirat dinyatakan syahid.

Orang yang mati dalam kategori ini tetap harus dimandikan, dikafani, dan dishalati seperti biasanya.

Baca Juga: Foto Bripda Randy Bagus Sasongko di Penjara, Ganti Kostum Seragam

3. Mati syahid fid-dunya

Yaitu orang yang mati karena berperang melawan orang kafir namun tujuannya hanya untuk merebut harta mereka. Jadi, ia mati bukan semata-mata membela agama, tetapi karena tujuan dunia.

Karena urusan hati tidak ada yang tahu, secara lahir orang yang mati dalam kategori ini tetap tidak boleh dimandikan, tidak perlu dikafani, dan tidak wajib dishalati.

Itulah beberapa kategori hal kematian yang dijelaskan ulama dalam Syarh kitab Fathul Qarib al-Mujib.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah