MALANG TERKINI – Kita seringkali melihat atau menemukan barang di tempat umum, seperti di jalan, pasar, taman kota, dan banyak lagi.
Barang temuan ini bisa memiliki nilai kecil (bisa dikatakan murah) dan bisa juga bernilai besar (mahal).
Biasanya, barang temuan bernilai kecil tidak ada yang merespon dan membiarkannya begitu saja. Namun, barang temuan yang bernilai besar mendapat respon berbeda dari sebagian orang.
Ada orang yang memilih mengabaikan barang temuan tersebut karena menyadari bahwa itu bukan miliknya.
Baca Juga: Haruskah Kita Berdoa Walaupun Allah SWT Sudah Tahu? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ada juga orang yang mengambil barang temuan tersebut dan langsung menggunakannya tanpa berpikir panjang.
Tetapi, ada orang yang lebih memilih untuk mengumumkan barang temuan itu, kemudian menunggu beberapa waktu hingga pemilik asli mencarinya.
Bila sampai pada waktu tertentu tidak orang ada yang mencarinya, si penemu akan menggunakan barang temuan tersebut.
Nah, bagaimanakah Islam memandang hal ini? Bolehkah menggunakan barang temuan? Simak penjelasan berikut ini.