Hukum Menjual Tanah Wakaf, Simak Penjelasannya!

- 19 Januari 2022, 17:33 WIB
Ilustrasi - Banyak orang yang kebingungan mengenai hukum menjual tanah wakaf. Apakah hal tersebut boleh dilakukan ataukah tidak, begini hukumnya
Ilustrasi - Banyak orang yang kebingungan mengenai hukum menjual tanah wakaf. Apakah hal tersebut boleh dilakukan ataukah tidak, begini hukumnya /Pixabay/pcdazero

MALANG TERKINI – Wakaf secara Bahasa artinya ‘menahan’. Sedangkan secara istilah wakaf didefinisikan dengan upaya mempertahankan fisik harta dan menjadikan hasilnya fi sabilillah.

Artinya, menjaga keutuhan harta yang diwakafkan dan mengambil manfaatnya untuk di jalan Allah (Fiqhus sunnah).

Pada prinsipnya, wakaf tidak boleh dijual. Terdapat beberapa hadis yang mendukung pernyataan ini.

Baca Juga: Cara Ukur Luas Tanah Pakai HP, Tokcer Tak Perlu Datangi Lokasi Asli

Diantaranya, pertama, hadis dari Ibnu Umar, beliau menceritakan bahwa Umar Bin Khatab memiliki sebidang tanah di Khoibar. Beliau pun menawarkan tanah ini kepada Rasulullah SAW. “Saya mendapat sebidang tanah, dimana tidak ada harta yang lebih berharga bagiku daripada tanah itu. Apa yang anda sarankan untukku terhadap tanah itu?”

Kemudian Rasulullah SAW memberi saran “Jika mau, kamu bisa mempertahankan tanahnya dan kamu bersedekah dengan hasilnya.”

Ibnu Umar mengatakan, kemudian Umar menyedekahkannya kepada fakir miskin, kerabat, budak, fi sabilillah, tamu, dan Ibnu sabil, dengan ketentuan, tanah itu tidak boleh dijual, atau dihibahkan, atau diwariskan.

Dan dibolehkan bagi pengurusnya untuk maka hasilnya sewajarnya atau diberikan kepada temannya. Serta tidak boleh dikomersialkan. (HR. Bukhari)

Baca Juga: Fix! Harga Minyak Goreng Resmi Rp14 Ribu, Begini Kondisi Operasi Pasar Minyak Goreng di Malang Jawa Timur

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah