Gus Baha tidak terburu-buru mengatakan hukumnya haram pada orang yang bertanya tersebut. Dia malah menanyakan bagaimana akibatnya jika laki-laki sudah berganti kelamin perempuan.
“Sekarang putuskan kalau jadi perempuan tidurnya dengan siapa, kalau dia masuk pondok pesantren dia masuk pondok laki atau perempuan?” ucap Gus Baha.
Sejumlah pertanyaan dilanjutkan oleh Gus Baha. Bagaimana dia kalau kawin dengan siapa, kalau sholat dengan cara laki-laki atau perempuan.
Baca Juga: Reza Rahadian Disebut-sebut Netizen Soal Skandal 2014, Kim Hawt: Bukan Dia!
Akhirnya penanya itu tidak bisa menjawab pertanyaan Gus Baha. “Yang tanya ke saya ini akhirnya tidak bisa jawab,” ujarnya.
Menurut Gus Baha, secara fiqih Islam dan medis sebenarnya menolak ganti kelamin. Kalau sudah demikian hormonnya juga tetap hormon laki-laki.
Artinya, dia lantas tidak haid, dan tidak bisa mengandung dan melahirkan. “Makanya dalam Al Quran mereka dikritik sebagai orang yang mengganti asal usul pokok kejadiannya Allah,” kata Gus Baha.
“Makanya saya tidak sepakat dengan hak asasi. urusan hukum itu ketentuan Allah yang sejalan dengan medis,” kata Gus Baha.
Nah itu tadi penjelasan Gus Baha tentang hukum laki-laki yang berganti kelamin menjadi perempuan. Semoga menambah wawasan dan keimanan.***