Puasa Qadha: Mulai dari Niat, Penyebab hingga Tata Cara Pelaksanaannya

- 22 Januari 2022, 09:12 WIB
ilustrasi: Puasa Qadha mulai dari niat, tata cara hingga perintah
ilustrasi: Puasa Qadha mulai dari niat, tata cara hingga perintah /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO


MALANG TERKINI – Puasa Qadha adalah puasa yang dilakukan oleh seorang muslim sebagai pengganti dari puasa wajib yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan.

Misalnya selama bulan Ramadhan kita batal puasa selama 7 hari, maka kita harus menggantinya dengan cara melakukan puasa di bulan setelah Ramadhan atau biasa disebut dengan puasa qadha sebanyak hari tersebut, yaitu 7 hari.

Puasa qadha bisa dilakukan pada bulan setelah Ramadhan, seperti bulan syawal, dzulqa’dah, dzulhijjah ataupun bulan-bulan yang lainnya. Tetapi harus selesai sebelum bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh: Jadwal, Keutamaan, dan Bacaan Niat Arab-Latin

Perintah untuk melaksanakan puasa qadha tertuang dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

 أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَخَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

 Artinya:"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Berdasarkan penjelasan di atas ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang wajib melakukan puasa qadha.

Secara umum penyebab qadha dibedakan menjadi dua, yaitu udzur syar’i dan batal puasa.

Udzur syar’i meliputi wanita haidh dan nifas, orang sakit, musafir, dan darurat. Sementara itu, batal puasa meliputi sengaja membatalkan puasa dan keliru membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah