MALANG TERKINI - Berikut penjelasan hukum fiqih urunan sapi sebagai hewan kurban. Gus Baha menjelaskan pendapat ulama mana yang lebih afdal.
Penjelasan hukum fiqih urunan sapi sebagai hewan kurban banyak ditanyakan oleh masyarakat. Mereka ingin mengetahui apakah perbuatan itu afdal apa tidak.
Penjelasan hukum fiqih urunan sapi sebagai hewan kurban dalam tulisan ini berdasarkan pengajian KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha.
Baca Juga: Amalan Gus Baha Agar Langkah Kaki Selalu Dikawal Malaikat, Mudah Ditirukan
Hewan kurban yang paling awam dipakai di tanah air adalah sapi atau kambing. Dahulu kambing memang lebih banyak dipakai.
Namun zaman kini bila datang momen Idul Adha, maka jumlah sapi terkadang lebih banyak daripada kambing.
Banyaknya sapi yang menjadi hewan kurban itu salah satunya karena adanya sistem urunan. Yakni, tujuh orang masing-masing mengeluarkan uang lalu dikumpulkan dan dibelikan seekor sapi.
Salah seorang santri Gus Baha menanyakan, apa hukum fiqih sistem urunan untuk beli sapi kurban. Lalu, apakah hal itu lebih baik daripada membeli satu ekor kambing?
Baca Juga: Reaksi Ian Kasela terhadap Edy Mulyadi yang Dianggap Hina Kalimantan