Gus Baha Jarang Menghadiri Undangan Acara Walimah Nikah, Ternyata Ini Alasannya

- 12 Februari 2022, 16:24 WIB
Hukum buwoh menurut Gus Baha haram, tetapi tidak berlaku umum
Hukum buwoh menurut Gus Baha haram, tetapi tidak berlaku umum /Instagram @ayongaji

MALANG TERKINI – Dalam salah satu ceramahnya, Gus Baha mengaku jarang menghadiri undangan acara walimah nikah. Namun hal itu bukan tanpa alasan.

Menurut Gus Baha sendiri, mengadakan acara resepsi yang memberlakukan tradisi buwuhan adalah haram, karena menuntut sedekah secara terpaksa.

Buwuh (Jawa: buwoh) adalah tradisi seseorang memberikan uang atau bahan kepada tetangga atau saudara yang memiliki hajat seperti menikah, khitan, dan lain sebagainya dengan harapan kelak dikembalikan saat seseorang itu juga punya hajat yang sama.

Baca Juga: Kisah Kewalian Uwais Al-Qarni, Wali yang Tidak Pernah Shalat Jumat, Gus Baha: Jangan Ditiru!

Tradisi buwuhan sudah mengakar di masyarakat Jawa dan sulit dihilangkan, meskipun menurut fikih tidak memiliki landasan hukum.

Gus Baha termasuk salah seorang Kyai yang menolak tradisi buwuhan secara pribadi dan tidak berlaku untuk umumnya masyarakat.

“Karena keyakinan saya, punya hajat (resepsi) seperti itu haram. Saya pribadi, lho. Kalau Anda ya silahkan,” kata Gus Baha.

Kata Gus Baha, hal yang melatarbelakangi sedekah tidak ikhlas adalah perkara buwuhan. Sebab menurut beliau tak jarang orang menggerutu gara-gara tidak punya uang untuk buwuhan.

Baca Juga: Primbon Jawa: 4 Arti Kedutan di Paha Kanan, Bisa Jadi Pertanda Rezeki

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x