MALANG TERKINI – Fidyah puasa adalah mengeluarkan harta dengan jumlah tertentu sebagai ganti dari puasa wajib yang ditinggalkan oleh seseorang.
Fidyah diwajibkan bagi orang yang meninggalkan puasa karena tidak mampu, baik karena faktor usia, sakit, atau karena khawatir. Berikut perincian orang yang berkewajiban membayar fidyah:
1. Lansia
Lansia yang tidak kuat berpuasa diperbolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadhan dan setiap hari yang ditinggalkan diganti dengan fidyah.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Nisfu Sya’ban 2022 Arab, Latin, Arti, serta Dalil Keutamaannya
2. Orang yang sakit dan tidak diharapkan sembuhnya
Orang yang menderita penyakit akut yang tidak bisa diharapkan sembuhnya maka boleh tidak berpuasa namun berkewajiban membyar fidyah.
3. Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap anaknya maka diperbolehkan tidak berpuasa dan diganti dengan membayar fidyah.