Habib Zain mengatakan bahwa di dalam hadits itu, ada dalil sampainya bacaan kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia, dan mereka mendapatkan manfaat pahala bacaan tersebut menurut kesepakatan ulama.
Yang diperdebatkan di antara mereka, kata Habib Zain, hanyalah dalam hal jika si pembaca tidak berdoa setelah membaca Al-Quran yang intinya mohon kepada Allah agar pahala bacaan diberikan kepada orang yang dituju seperti doa:
اللهمَّ اجْعَلْ وَ أَوْصِلْ ثَوَابَ ماَ قَرَأْناَهُ إِلَى
"Ya Allah, jadikanlah pahala apa yang kami baca untuk ......"
Apabila orang yang membaca Al-Quran atau lainnya berdoa seperti itu, lanjut Habib Zain, maka tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang sampainya pahala bacaan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, karena doa.
Apabila tidak membaca doa seperti itu, maka menurut pendapat (madzhab) Syafi'i tidak dapat sampai kepada orang mati yang diinginkan.
Tetapi ulama muta'akhkhirun madzhab Syafi'i berpendapat, bahwa pahala bacaan atau dzikir sekalipun tidak diiringi doa tetap dapat sampai kepada orang yang dimaksud seperti tiga imam lainnya, yakni madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali.