MALANG TERKINI - Sisa makanan yang terselip di gigi dan tidak sengaja tertelan apakah dapat membatalkan puasa?
Permasalahan ini seringkali dialami setiap selesai makan sahur. Meskipun sudah berkumur bahkan sudah menggosok gigi masih ada sisa makanan di sela gigi.
Maka bagaimana hukumnya jika sisa makanan tersebut tertelan? Ada dua perincian hukum terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022: Ini Perkiraan Tanggalnya Menurut Surat Keputusan Bersama dari 3 Menteri
Yang pertama, jika sisa makanan tersebut ditelan dengan sengaja maka hukumnya dapat membatalkan puasa.
Namun jika sisa makanan tersebut tertelan dengan tanpa disengaja maka tidak sampai membatalkan puasa.
Bahkan seandainya mengkonsumsi makanan dalam jumlah yang banyak jika tidak sengaja tetap tidak membatalkan puasa.
Jadi, ukuran batalnya puasa adalah jika mengkonsumsinya dengan sengaja, baik makanan itu sedikit apalagi banyak.
Adapun menelan kembali ludah atau cairan yang keluar dari dalam mulut tidak sampai membatalkan puasanya.