Lafal Niat Zakat Fitrah, Lengkap dalam Bahasa Arab dan Indonesia

- 19 April 2022, 13:01 WIB
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang yang diwakilkan
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang yang diwakilkan /Pixabay/aieed

MALANG TERKINI - Berikut niat mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang yang diwakilkan.

Zakat fitrah, seperti halnya zakat mal (harta), merupakan salah satu di antara lima Rukun Islam.

Membayar zakat fitrah itu hukumnya fardhu bagi orang Islam merdeka (bukan budak) yang menemui malam 1 Syawal, untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, jika memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ceramah Gus Baha Terbaru, Apakah Orang Miskin Juga Mengeluarkan Zakat?

Adapun besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 sho' berupa makanan pokok yang umum di negaranya. Kalau di Indonesia, 2,5 kg beras per jiwa.

Syarat agar zakat yang dikeluarkan itu sah ada dua, yaitu niat dan disalurkan kepada mustahiq-nya (orang yang berhak menerima zakat).

Menunaikan zakat harus disertai dengan niat, sebagaimana melakukan ibadah lainnya seperti sholat, puasa, maupun haji.

Niat itu yang wajib di dalam hati, sedangkan melafalkan niat hukumnya adalah sunah.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum hingga Golongan yang Berhak Menerimanya

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x