MALANG TERKINI – tidak terasa bulan Ramadhan tahun 2022 ini akan segera berakhir.
Namun sebelum bulan Ramadhan berakhir ada suatu kewajiban bagi umat islam yang harus dilaksanakan. Hal ini terdapat dalam rukun islam yakni membayar zakat fitrah.
Hukum dari membayar zakat fitrah adalah wajib, hal ini dijelaskan sebagaimana dalam sebuah hadis dari ibnu umar Radhiyallahu anhuma beliau berkata
“Rasulullah SAW. Mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id.” (HR. Bukhari & Muslim).
Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah Online? Ini 4 Platform yang Siap Menyalurkan
Dari hadis tersebut kita ketahui bahwa hukum dari membayar zakat fitrah itu adalah wajib. Siapa saja setiap muslim yang masih hidup dari matahari terbit hingga tenggelam maka wajib hukumnya untuk membayar zakat fitrah.
Namun jika umat muslim tersebut meninggal dunia sebelum matahari tenggelam maka tidak ada kewajiban untuk membayar zakat fitrah baginya.
Begitu juga dengan bayi yang lahir sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, karena bayi tersebut sudah terhitung mempunyai nyawa maka wajib hukumnya untuk dibayarkan zakat.
Berbeda halnya jika terlahir setelah matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan maka tidak ada kewajiban zakat fitrah untuknya.